Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] ESDM Bantah Tarif Tenaga Listrik Naik 20 Persen

Tersebarnya informasi itu menjadi viral di berbagai platform media sosial. Akibatnya, banyak netizen yang mempertanyakan kebenaran kabar itu kepada PT PLN (Persero).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi memberikan penjelasan mengenai isu ini.

Narasi yang beredar:

Salah satu akun di Facebook membuat sebuah post di suatu grup publik tentang kenaikan tarif listrik. Akun tersebut menuliskan adanya kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah secara diam-diam.

Unggahan akun ini mendapatkan lebih dari 1.9000 komentar dan dibagikan ratusan kali oleh akun lain.

Ini tangkapan layarnya:

Media sosial Twitter juga dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif listrik ini. Beberapa akun turut menulis twit mengenai informasi perubahan tarif listrik tersebut.

Narasi juga dibangun dengan mengaitkan ke sidang MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang masih berlangsung.

Disebutkan, masyarakat yang fokus terhadap sidang tersebut tak sadar bahwa tarif listrik telah naik sebesar 20 persen.

Bahkan, salah satu twit di-retweet ratusan kali dan mendapatkan likes lebih dari 1.000 akun lain.

Tak sedikit akun yang langsung melakukan konfirmasi ke PT PLN (Persero) melalui akun resmi Twitter @pln_123.

Berikut tangkapan layarnya:

"Isu kenaikan tarif tenaga listrik dipastikan tidak benar," kata Agung dalam keterangannya, Jumat (21/6/2019).

Agung menjelaskan, tarif listrik tak mengalami kenaikan sejak 2017. Pemerintah hingga kini juga belum berencana menaikkan tarif listrik.

"Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan, pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak 2017," ujar dia.

Tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA, lanjut Agung, diberi diskon sebesar Rp 52 per kWh sejak 1 Maret 2019, dengan tarif menjadi Rp 1.352 per kWh.

Sedangkan, tarif golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas dikenakan Rp 1.467,28 per kWh.

Tarif listrik golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih disubsidi dengan tarif Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh, di mana total pelanggan kurang lebih 29 juta.

Agung menambahkan, tarif listrik di Indonesia mengikuti tariff adjustment masih relatif murah dibandingkan negara ASEAN lainnya.

"Per Mei 2019 ini TTL kita masih lebih murah dibanding Thailand (Rp 1.656), Filiphina (Rp 2.437), dan Singapura (Rp 2.546)," ujar Agung.

Tarif tenaga listrik (tariff adjustment) akan disesuaikan jika terjadi perubahan terhadap asumsi makroekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/IPC, dan inflasi) yang dihitung secara kuartalan.

Hal ini disebutkan di Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.

https://money.kompas.com/read/2019/06/21/152445026/klarifikasi-esdm-bantah-tarif-tenaga-listrik-naik-20-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke