Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Didorong Tegas Atasi Penyelundupan Sampah Plastik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta lebih serius menangani persoalan sampah plastik yang diselundupkan melalui impor sampah kertas. Ini seperti yang terjadi di Batam dan Surabaya, beberapa waktu lalu.

Hal itu untuk mengantisipasi semakin banyaknya limbah plastik, seiring meningkatnya impor sampah kertas.

Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi mengatakan, terdapat peningkatan volume impor kertas bekas 739.000 ton per tahun pada 2018 dibanding 546.000 ton pada 2017 untuk bahan baku pabrik kertas di Jawa Timur.

"Dari 12 perusahaan kertas di Jawa Timur, lima perusahaan kami survei dan jumlah plastik yang ditemukan dalam waste paper 10 persen sampai 30 persen," kata Prigi dalam keterangannya, Selasa (25/6/2019).

Menurutnya, kegiatan impor sampah kertas yang terkontaminasi sampah plastik oleh perusahaan-perusahaan dan tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan polusi di air, udara, dan lahan.

"Yang harus disetop penyelundupan sampah plastiknya, bukan impor sampah kertasnya," ucap Prigi.

Melihat kondisi tersebut, kata Prigi, Ecoton mengusulkan tiga hal kepada pemerintah yaitu pertama, memasukan impor sampah kertas ke dalam jalur merah, agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa melakukan inspeksi.

Kedua, mendorong pemerintah agar negara asal atau eksportir melakukan sertifikasi terhadap perusahaan daur ulang dan menerapkan pengawasan 0 persen sampah plastik domestik.

"Ketiga, Indonesia memperketat pengawasan impor sampah kertas, dan mencabut izin impor bagi pengusaha kertas yang terbukti melakukan jual beli sampah plastik domestik impor," sambung Prigi.

Selain mengawasi impor sampah kertas yang terkontaminasi sampah plastik, dalam penanganan pencemaran limbah plastik, pemerintah diharapkan memiliki sistem pengelolaan sampah terpadu serta memberdayakan stakeholder untuk bisa mendaur ulang sampah plastik secara massif dan berkelanjutan.

Penanganan sampah plastik harus dimulai dari konsumen yang wajib membuang sampah plastik ke tempat yang ditentukan. Dengan demikian, sampah plastik tersebut dapat didaur ulang menjadi produk lain dan tidak mencemari saluran air dan pantai.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun berencana terus mendorong peningkatan nilai tambah terhadap limbah plastik dan kertas melalui peran industri daur ulang.

“Misalnya kertas, salah satu produk yang dihasilkan dari kayu ini sedang dibatasi penggunaannya, sehingga dibutuhkan industri recycle paper," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

https://money.kompas.com/read/2019/06/25/153959426/pemerintah-didorong-tegas-atasi-penyelundupan-sampah-plastik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke