Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Pengusaha Tagih Jokowi | Direksi dan Komisaris Garuda Didenda

Pengusaha siap menagih komitmen Joko Widodo sebagai presiden terpilih 2019-2024. Posisi Jokowi sebagai petahana dinilai memiliki keuntungan. Jokowi dapat langsung memberikan langkah konkret untuk mendongkrak ekonomi Indonesia. "

Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede mengatakan, pemerintahan Jokowi sudah bisa bergerak dengan program program yang konkret, dan tidak perlu menunggu sesudah dilantik.

Raden mengatakan bahwa Jokowi telah memberikan arah kebijakan mengingat adanya tantangan ke depan. Sikap yang tegas perlu ditunjukkan untuk memberikan kepastian pada investor.

Simak selengkapnya di sini

2. Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta
 
Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikenai denda Rp 100 juta. Denda itu menyusul ditemukannya pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018 masakapai pelat merah itu.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain Garuda sebagai maskapai,  dewan direksi dan komisaris juga dijatuhi denda serupa oleh OJK.

Apa alasan OJK memberikan denda ke direksi dan Komisari Garuda? Baca selengkapnya di sini

3. Keuangan AJB Bumiputera Negatif Rp 20 Triliun, Ini Kata OJK

Kinerja Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 hingga saat ini belum membaik. bahkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno mengatakan, bahkan menyebut perusahaan asuransi jiwa ini mencatatkan kinerja keuangan negatif Rp 20 triliun sejak tahun 2018.

Tidak hanya itu. Sampai akhir Januari 2018, total klaim jatuh tempo atau outstanding AJB Bumiputera yang belum dibayarkan kepada nasabah sudah menyentuh angka Rp 2,7 triliun.

Menurut dia, 19.000 nasabah AJB Bumiputera di Jawa Barat yang belum dibayarkan klaimnya.

Bagaimana tanggapan OJK? Baca di sini

4. Usai Putusan MK, Rupiah Menguat

Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat menguat pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Ekonom Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengatakan, sentimen domestik tersebut menimbulkan reaksi positif investor terhadap kondisi politik yang stabil. Hasil keputusan MK tersebut mendominasi pergerakan rupiah hari ini.

Di pasar spot Bloomberg, rupiah berada di kisaran 14.101, menguat dibandingkan penutupan kemarin pada 14.140 per dollar.

Baca selengkapnya di sini

5. BUMN Ini Digugat Mantan Karyawannya Rp 16 Miliar

Eks karyawan PT Sucofindo (Persero) mengajukan gugatan perselisian hak sebesar Rp 16 milliar terhadap BUMN surveyor tersebut.

Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2019).

Bersama tim kuasa hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers, eks karyawan Sucofindo mengajukan gugatan perselisihan hak sebesar Rp 16 milliar.

Apa alasan mantan karyawan Sucofindo menggugat? Simak di sini

https://money.kompas.com/read/2019/06/29/082000926/populer-money-pengusaha-tagih-jokowi-direksi-dan-komisaris-garuda-didenda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke