Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bekerja Usai Cuti Melahirkan, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Pada era modern saat ini, wanita karir itu sudah biasa ditemui di banyak perusahaan. 

Satu hal yang menarik di dunia kerja, perempuan itu punya jatah cuti khusus untuk melahirkan. Hal ini pastinya para pekerja perempuan menjadi jauh lebih tenang dalam menjalankan fase-fase melahirkan dan pascamelahirkan.

Apalagi jarak cutinya yang mencapai tiga bulan, cukup untuk menghabiskan waktu bersama sang buah hati.

Namun, saat cuti sudah habis dan kamu harus kembali ke dunia kerja, pasti akan mengalami beberapa hal yang berbeda. Selama tiga bulan tidak menyentuh pekerjaan, rasa canggung pasti ada. Karena itu, apa saja hal yang harus kita perhatikan saat kembali bekerja setelah cuti melahirkan?

Berikut ini beberapa hal yang rasanya perlu diperhatikan saat kembali bekerja dikutip Kompas.com dari Kalibrr, Rabu (3/7/2019). Simak empat tips berikut ini.

1. Bikin jurnal dan jadwal

Kondisi sudah pasti berbeda dengan sebelum ada si kecil. Sekarang, tanggung jawab kamu sebagai ibu pun bertambah, enggak cuma mengurusi pekerjaan tapi juga sang buah hati tercinta. 

Untuk itu, ada baiknya membuat jurnal dan jadwal kegiatan supaya kamu tidak keteteran dalam menghadapi dua tanggung jawab besar yang kamu emban.

Jurnal dan jadwal bisa meliputi berbagai hal, mulai dari jadwal pumping asi, atau menelpon si kecil.

2. Komunikasi dengan teman kantor

Terkadang menjalankan profesi sebagai ibu yang bekerja memang cukup berat. Tapi, bukan berarti tidak bisa dibantu. Di sinilah peran teman dan sahabat di kantor berarti.

Jangan segan untuk berkomunikasi dengan rekan kerja atau sahabat di kantor. Mulai dari cara mengurus si kecil, hingga batasan tenaga dan waktu yang kamu miliki. Dengan begitu, kamu akan membangun pengertian sesame rekan kerja dan pekerjaan kamu pun menjadi jauh lebih ringan.

3. Atur skala prioritas

Dalam hal apapun, mengatur skala prioritas memang perlu, apalagi soal mengurus sang buah hati. Sudah mengurus si bayi, ada banyak pekerjaan di kantor pula, pasti bakal keteteran banget kalau  tidak diatur dengan benar.

Karena itu, ada baiknya kamu mengatur skala prioritas dengan baik dan benar. Dahulukan hal yang perlu kamu lakukan, terutama jika menyangkut soal sang buah hati. Kalau perlu, bikin daftar mendetail soal setiap kegiatanmu.

4. Rajin kontrol si kecil

Saat kamu bekerja jauh dari rumah, sudah pasti jauh pula dari si kecil. Di zaman modern seperti ini, menitipkan sang buah hati pada nenek atau baby sitter bukanlah hal yang baru. Kamu juga bisa mencoba hal ini.

Namun, jangan lupa juga untuk rajin mengecek kondisi si kecil. Selain bisa membangun ikatan emosional dengan sang buah hati, Ands juga bisa merasa tenang mengetahui kondisi sang buah hati di rumah.

https://money.kompas.com/read/2019/07/03/122214026/bekerja-usai-cuti-melahirkan-apa-saja-yang-harus-diperhatikan

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke