Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

31 Investor Diberi Tax Holiday, Ada yang dari Yurisdiksi Surga Pajak

Sepanjang 2019 ini saja, 21 investor sudah mendapatkan fasilitas tersebut. Angka ini lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya 10 investor.

"Jadi total ada 31 investor yang dapat tax holiday (sejak 2018). Sebanyak 29 itu penanaman modal baru dan 2 perluasan usaha," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah, Badung, Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca: Pemerintah Tarik Investor dengan "Tax Holiday"

Sebanyak 31 investor itu berasal dari berbagai negara atau yurisdiksi diantaranya berasal dari salah satu yurisdiksi surga pajak atau tax heaven yakni British Virgin Island.

Sementara sisanya berasal dari Indonesia, China, Singapura, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, dan Thailand.

Dari sisi sektor, para investor itu bergerak di bidang infrastuktur listrik, industri logam dasar hulu, industri petrokimia, hingga industri kimia dasar organik.

Total rencana investasi 31 investor yang mendapatkan tax holiday mencapai Rp 354,7 triliun. Investasi tersebut mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.

Sementara itu diyakini investasi tersebut akan menciptakan penyerapan tenaga kerja hingga 22.037 orang.

https://money.kompas.com/read/2019/08/01/085800826/31-investor-diberi-tax-holiday-ada-yang-dari-yurisdiksi-surga-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke