Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PLN Wajib Beri Kompensasi ke Pelanggan Tanpa Perlu Melapor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan mengenai kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.

Salah satu poin dalam aturan itu adalah pelanggan tak perlu melapor ke call center PLN terkait adanya pemadaman listrik.

Rida menjelaskan, kewajiban itu PLN akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) yang segera diteken oleh Menteri ESDM dan diberlakukan.

"Kami melakukan perbaikan atau penyusunan aturan yang kita yakini bisa mendorong PLN lebih berkinerja baik, pengaturan kompensasi, itu kita maksimumkan. Rabu (7/8/2019), Permen itu ditandatangani Pak Menteri," kata  Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Kendati demikian, terkait ini juga sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Bunyi dalam aturan sebelumnya, PLN baru memberikan kompensasi ketika masyarakat melapor ke call center PLN. Namun aturan itu dinilai tidak adil bagi masyarakat pengguna listrik.

"Pokoknya setiap ada wilayah yang terdampak sekian jam, memenuhi untuk mendapat kompensasi, (PLN) bayar, tanpa dia harus atau tidak menelpon call center," jelasnya.

Dia mengungkapkan, dalam aturan terbaru tersebut jumlah kompensasi yang akan diterima pelanggan lebih besar dibanding aturan lama. Hingga kini besaran itu masih dalam tahap pembahasan.

"Kami mendorong PLN untuk berbuat lebih baik, regulasi kita sedikit perkeras untuk memberikan cambuk kepada PLN meningkatkan mutu," ungkapnya.

Penerbitan beleid itu setelah melihat kondisi yang terjadi baru-baru ini, yakni padamnya aliran listrik di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat sejak Minggu (4/8/2019).

Karena itu, Kementerian ESDM pun meminta PLN untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut dengan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

"Kami mendorong teman-teman PLN untuk menunjukkan rasa tanggung jawabnya, tidak cukup minta maaf. Kalau kurang melayaninya, harus dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," tandasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/08/05/180000526/pln-wajib-beri-kompensasi-ke-pelanggan-tanpa-perlu-melapor

Terkini Lainnya

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

Whats New
Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Whats New
Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Whats New
IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

Whats New
Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Whats New
Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Whats New
Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Whats New
2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

Spend Smart
Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Whats New
Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Whats New
Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Whats New
Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

Spend Smart
Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke