Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hadapi Uni Eropa, Aturan Teknis Moratorium Sawit Perlu Diterbitkan

KOMPAS.com - Pemerintah perlu mempercepat terbitnya peraturan teknis pelaksanaan untuk mendukung Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang moratorium izin baru perkebunan kelapa sawit, yang selama ini dianggap multi interpretasi.

Peraturan teknis pelaksanaan tersebut dapat memberi kepastian hukum bagi para pelaku industri kelapa sawit nasional.

Praktisi hukum perkebunan Dentons HPRP Maurice Situmorang berpendapat, moratorium sawit yang ditetapkan pemerintah memfasilitasi survei produksi sawit nasional.

Langkah itu, imbuh dia, sekaligus upaya merangkul keinginan Uni Eropa untuk memastikan bahwa produksi sawit dalam negeri berkelanjutan.

Ia menjelaskan, instruksi presiden tersebut tidak dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan teknis yang memadai.

Dengan demikian, ia melanjutkan, terjadi ketidakpastian di antara para pelaku industri.

Menurut dia, peraturan itu juga dapat menjadi amunisi pemerintah melawan langkah Uni Eropa.

Sebagai informasi, Uni Eropa berusaha membatasi impor minyak kelapa sawit dari Indonesia dan menerapkan cukai cukup besar kepada para eksportir minyak sawit dari Indonesia.

“Dengan adanya peraturan itu akan menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tegas dalam upaya menjadikan industri perkebunan sebagai industri yang sustainable dan tetap dalam komitmennya menjaga kelestarian dan keberagaman hutan Indonesia,” kata dia dalam pernyataan tertulis, Jumat (9/8/2019).

Indonesia maju ke WTO

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia tengah berupaya menuntut Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) atas tindakannya merancang kebijakan bertajuk Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II yang diajukan oleh Komisi Eropa pada 13 Maret 2019.

Kebijakan itu mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sebagai produk yang tidak berkelanjutan dan memiliki resiko tinggi. Kebijakan tersebut berpotensi menghambat masuknya CPO dari Indonesia ke Eropa.

Selain itu, Uni Eropa juga menerapkan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) terhadap impor biodiesel dari Indonesia terkait dugaan subsidi pada produk sawit. Adapun bea masuk itu sekitar 8 hingga 18 persen dan dijadwalkan mulai berlaku 6 September 2019.

Ia menegaskan, WTO merupakan badan yang tepat untuk menyampaikan keberatan pemerintah Indonesia.

Apalagi, Indonesia pernah menang melawan Uni Eropa di WTO pada 2013–2015 saat Uni Eropa menerapkan bea tambahan terhadap biodiesel.

Namun demikian, upaya pendekatan lain juga dapat diterapkan pemerintah terhadap Uni Eropa.

“Mungkin harus dilakukan semacam political approach dengan penekanan bahwa dalam kegiatan perdagangan internasional jangan sampai ada salah satu pihak merasa superior dari yang lain,” ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2019/08/09/205100226/hadapi-uni-eropa-aturan-teknis-moratorium-sawit-perlu-diterbitkan

Terkini Lainnya

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke