Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Kendaraan Listrik akan Dapat Insentif Parkir Gratis?

Rencananya Kemenhub akan menyurati kepala daerah dan kepala dinas perhubungan provinsi untuk meminta adanya kebijakan pro kendaraan listrik.

"Kami dorong tarif parkirnya  sedemikian murah kalau perlu tidak menggunakan tarif sama sekali," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Hal itu disampaikan Budi saat menjadi pembicara dalam acara FGD dengan topik Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM di Jakarta.

Budi mengatakan pemberian insentif parkir gratis itu jelas akan sangat bermanfaat bagi masyarakat pengguna kendaraan listrik.

Diharapkan dengan hal itu maka masyarakat mau beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

"Nanti kami akan keluarkan semacam edaran kepada gubernur dan kepala dinas perhubungan," kata dia.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal percepatan pengembangan kendaraan listrik. Dia pun berharap ke depan semakin banyak mobil listrik beredar di Indonesia.

Jokowi mengatakan, dengan peraturan itu akan mengatur salah satunya tentang insentif yang diberikan kepada produsen yang menjual dan memproduksi kendaraan listrik.

Melalui aturan itu, menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi, bisa menjadikan harga mobil listrik menjadi murah.

"Karena itu tadi, ada berbagai insentif yang diberikan dan diatur melalui perpres itu," kata Nangoi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, pekan lalu.

https://money.kompas.com/read/2019/08/23/190201226/pengguna-kendaraan-listrik-akan-dapat-insentif-parkir-gratis

Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke