Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Kendaraan Listrik akan Dapat Insentif Parkir Gratis?

Rencananya Kemenhub akan menyurati kepala daerah dan kepala dinas perhubungan provinsi untuk meminta adanya kebijakan pro kendaraan listrik.

"Kami dorong tarif parkirnya  sedemikian murah kalau perlu tidak menggunakan tarif sama sekali," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Hal itu disampaikan Budi saat menjadi pembicara dalam acara FGD dengan topik Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM di Jakarta.

Budi mengatakan pemberian insentif parkir gratis itu jelas akan sangat bermanfaat bagi masyarakat pengguna kendaraan listrik.

Diharapkan dengan hal itu maka masyarakat mau beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

"Nanti kami akan keluarkan semacam edaran kepada gubernur dan kepala dinas perhubungan," kata dia.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal percepatan pengembangan kendaraan listrik. Dia pun berharap ke depan semakin banyak mobil listrik beredar di Indonesia.

Jokowi mengatakan, dengan peraturan itu akan mengatur salah satunya tentang insentif yang diberikan kepada produsen yang menjual dan memproduksi kendaraan listrik.

Melalui aturan itu, menurut Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi, bisa menjadikan harga mobil listrik menjadi murah.

"Karena itu tadi, ada berbagai insentif yang diberikan dan diatur melalui perpres itu," kata Nangoi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, pekan lalu.

https://money.kompas.com/read/2019/08/23/190201226/pengguna-kendaraan-listrik-akan-dapat-insentif-parkir-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke