Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permudah Investor Asing, BKPM Integrasikan Dua Sistem Ini

Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah proses Izin Tinggal Terbatas (Itas) bagi pelaku usaha yang sebelumnya membutuhkan rekomendasi dari BKPM.

"Integrasi ini sangat penting, karena tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mendapatkan izin tinggal terbatas," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana dalam jumpa pers di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Husen mengatakan, rekomendasi Itas dalam sistem ini diberikan atau dikhususkan bagi para pemegang saham, direktur atau komisaris yang ada di Indonesia. Selain memberikan kemudahan, juga dibebaskan dari biaya administrasi.

"Melalui rekomendasi tersebut, maka pemegang saham bisa dibebaskan dari  DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan)," ujarnya.

Dia menyebutkan, dengan adanya layanan sinergi BKPM dan Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM bisa mempercepat proses izin tinggal bagi investor yang sebelumnya membutuhkan sepuluh hari untuk mengurusnya.

"Ini merupakan insentif dari pemerintah Indonesia, karena mereka pemegang saham, bekerja di Indonesia, sehingga diberikan insentif tersebut agar tidak dikenakan biaya tadi (DPKK)," ucapnya.

Sebelumnya, BKPM dan Kemenkum HAM bekerja sama memperkuat integrasi sistem perizinan berusaha dengan sistem informasi manajemen keimigrasian dalam rangka peningkatan penanaman modal.

Nota kesepahaman itu meliputi lima ruang lingkup kerja sama yakni integrasi sistem pemberian layanan persetujuan visa dan alih status; serta integrasi sistem pemeriksaan rekaman paspor kebangsaan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

https://money.kompas.com/read/2019/09/02/114008826/permudah-investor-asing-bkpm-integrasikan-dua-sistem-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke