Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cari Solusi Masalah BPJS Kesehatan, DPR Usul Pembentukan Pansus JKN

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti kondisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Misbakhun mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pansus ini bertujuan untuk mencari solusi atas defisit BPJS Kesehatan.

Misbakhun mengatakan, JKN dan BPJS Kesehatan sebagai realisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus ditata ulang. Menurutnya, untuk mendesain ulang JKN harus ada upaya mengurai persoalan yang selama ini terjadi.

“Kalau menurut saya kita mulai memikirkan perlu adanya Pansus JKN. Karena apa, pemikiran besar bagaimana desain ulang harus kita pikirkan, hanya pansus yang bisa membongkar ini,” ujar Misbakhun dalam pernyataannya, Selasa (3/9/2019).

Lebih lanjut, Misbakhun menduga ada data yang tak valid tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Skema siapa yang berhak menerima PBI, sebut dia, juga menjadi masalah dan harus dicari solusinya agar tak muncul ketidakadilan.

Menurut dia, data valid peserta BPJS Kesehatan sangat penting untuk menentukan besaran alokasi uang negara bagi JKN. Dengan data valid, katanya, maka biaya yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan setiap bulan pun bisa diestimasi.

“Ini sangat mendasar, bagaimana negara menjalankan fungsinya dalam bekerja melayani rakyatnya untuk mewujudkan negara kesejahteraan melalui kesehatan,” terangnya.

Berangkat dari hal-hal tersebut, Misbakhun menyatakan, sebaiknya persoalan menyangkut BPJS Kesehatan diurai melalui Pansus JKN bentukan DPR. Alasannya, persoalan BPJS Kesehatan bukan hanya masalah keuangan.

“Kombinasi permasalahan di BPJS ini bukan single, sangat banyak. Ide mengenai pembentukan Pansus JKN ini penting untuk membedah dan kemudian hasilnya kita rekomendasikan ulang SJSN kita,” tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2019/09/03/134400026/cari-solusi-masalah-bpjs-kesehatan-dpr-usul-pembentukan-pansus-jkn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke