Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bakal Buat Regulasi Sesuai Klaster Fintech

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, salah satu regulasi yang akan dibuat dalam waktu dekat adalah Peraturan OJK (POJK) untuk klaster-klaster fintech yang belum memiliki aturan.

Sebab saat ini, hanya ada 2 klaster yang peraturannya telah berdiri sendiri, yaitu fintech peer to peer (P2P) lending dalam POJK 77 Tahun 2017 dan fintech equity crowdfunding dalam POJK 37 Tahun 2018.

"Yang ada sekarang (peraturannya) hanya P2P lending dan equity crowdfunding. Tetapi dari semua klaster, kita belum punya POJK-nya. Ini dalam beberapa waktu ke depan kita mau lihat POJK-nya harus seperti apa baiknya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Menurut Nurhaida, peraturan tersebut harus dibuat karena POJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital hanya menjadi payung maupun landasan fintech.

"IKD itu sebetulnya hanya payungnya saja, yang menjelaskan apa yang dimaksud IKD, kategorinya, persyaratannya, dan kewajiban mereka. Belum ada POJK yang lebih merinci masing-masing cluster," ungkap dia.

Meski bakal membuat regulasi, Nurhaida menuturkan pihaknya akan menunggu hasil dari sandbox yang saat ini masih berlangsung. Dari hasil sandbox tersebut, pihaknya baru bisa menentukan regulasi seperti apa yang perlu dia buat.

Tapi yang jelas, regulasi tersebut nantinya tetap akan mengedepankan perlindungan konsumen.

"Karena bagaimanapun kita tidak bisa tinggalkan perlindungan konsumen yang tetap menjadi utama. Oleh karena itu, untuk kedepan kita akan lebih ke arah transparasi, market conduct, dan lain-lain," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2019/09/03/140229826/ojk-bakal-buat-regulasi-sesuai-klaster-fintech

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke