Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Soroti Banyaknya Pejabat Negara Jadi Komisaris BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengkaji fenomena banyaknya pejabat negara yang menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini dipandang berpotensi akan menimbulkan adanya persaingan tidak sehat, misalnya dalam pengadaan barang atau jasa.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya berencana melakukan kajian lebih mendalam terkait legalitas penempatan pejabat negara di kursi komisaris BUMN. Ini murni inisiatif dari KPPU sendiri.

"KPPU lakukan penelaahan soal penempatan komisaris BUMN yang berstatus sebagai pejabat negara," kata Guntur di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Guntur memandang, penempatan pejabat negara dalam posisi strategis pada sebuah perusahaan dapat menimbulkan adanya konflik kepentingan atau conflict of interest. Ujungnya, persoalan ini yang kemudian berpotensi menimbulkan adanya persaingan tidak sehat di dunia usaha.

"Ini beri ruang terhasap potensi terkait persaingan usaha tidak sehat di lembaga tersebut," tuturnya.

Dia menambahkan, salah satu bentuk kecurangan yang mungkin terjadi ialah terkait dengan proyek pengadaan BUMN dari pemerintah, walaupun tidak secara menyeluruh terjadi karena adanya konflik kepentingan yang dimaksud.

"Kalaupun tidak ada, secara psikologis ada tekanan. Ini baru kita kaji," ungkapnya.

I


a menyatakam saat ini bahwa pihaknya masih dalam proses kajian lebih lanjut. KPPU masih belum akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, seperti, Menteri BUMN, Rini Soemarno.

"Kita kaji dulu soal ini," lanjutnya.

Meskipun demikian, Guntur tidak menyebut dan menjelaskan secara gamblang siapa pejabat negara yang kini tengah duduk jadi komisioner pada perusahaan BUMN.

https://money.kompas.com/read/2019/09/03/194028526/kppu-soroti-banyaknya-pejabat-negara-jadi-komisaris-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke