Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penyebab Pelanggan Tak Dapat Kompensasi dari PLN

Pelanggan tersebut sebelumnya telah mencoba mencari tahu besaran kompensasi yang dia terima di laman resmi PLN. Namun, hasilnya setelah memasukan nomor ID pelanggan informasi mengenai besaran kompensasi tersebut tak muncul.

Malahan, informasi yang tertera menyebutkan, “Maaf, ID pelanggan Anda tidak mendapat kompensasi atas kejadian padam pada 4 Agustus 2019 karena daerah tempat Anda lama padam tidak melewati 110% dari deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP),” demikian bunyi pemberitahuan PLN di laman resminya pada Sabtu (7/9/2019).

Usut punya usut, rupanya pelanggan tersebut berdomisili di Parung Panjang, Bogor.

Lantas, apa yang menyebabkan pelanggan tersebut tak mendapat biaya kompensasi dari PLN?

Menjawab pertanyaan tersebut, Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah menjelaskan, bisa jadi pelanggan tersebut tak mendapat kompensasi karena waktu pemadaman yang sempat mendera wilayahnya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Maksudnya dari 110 persen TMP adalah misalnya deklarasi satu daerah dalam satu bulan tersebut 5 jam per pelanggan, maka 110 persenya adalah 5,5 jam. Contoh, kalau deklarasinha lama padam di suatu daerah 5 jam, malah di bawah 5,5 jam tidak mendapat kompensasi,” ujar Dwi kepada Kompas.com, Sabtu.


Dwi menjelaskan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

“Dengan terbitnya Permen ESDM tersebut maka Dirjen Ketenagalistrikan menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tiap tiga bulan dan tiap daerah untuk dijadikan acuan oleh PLN sebagai operator,” kata Dwi.

Jika merujuk penjelasakan Dwi, pelanggan yang masuk di wilayah Parung Panjang, Bogor tersebut tak mendapat kompensasi karena padamnya listrik di wilayah tersebut tak sesuai aturan untuk mendapatkan kompensasi.

Pelanggan tersebut masuk ke wilayah jaringan Jasinga. Berdasarkan besaran tingkat mutu pelayanan tahun 2019 yang dikeluarkan Dirjen Ketenagalistrikan, pelanggan wilayah Jasinga baru mendapatkan kompensasi jika lama waktu pemadaman lebih dari 7,5 jam.

Atas dasar itu, jika pemadaman listrik kurang dari 7,5 jam, maka pelanggan tidak akan mendapat kompensasi dari PLN.

Sebelumnya, sejumlah pelanggan yang tinggal di daerah Parung Panjang Bogor Jawa Barat mengeluh tak mendapatkan kompensasi meskipun mengalami pemadaman listrik. Keluhan tersebut disampaikan melalui media sosial.

https://money.kompas.com/read/2019/09/07/161426926/ini-penyebab-pelanggan-tak-dapat-kompensasi-dari-pln

Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke