Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bakal Hentikan Penerbitan Reksadana Baru, Karena ....

Adapun penghentian ini dilakukan karena OJK tengah meneliti penyebab tingginya investor tunggal dalam portofolio reksadana di Indonesia.

"Yang baru kita stop dulu, kita hold dulu. Tapi yang sudah ada, ya jalan saja seperti biasa. Karena kita ingin pastikan, kita ingin berdiskusi dengan MI kenapa terjadi tren seperti ini?" kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 Fakhri Hilmi di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Fakhri menjelaskan, jumlah investor tunggal dalam produk reksadana sudah sepertiga dari total keseluruhan produk reksadana. Berdasarkan data OJK, sebanyak 689 dari 2.158 reksadana yang dimiliki investor tunggal dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp 190,82 triliun.

Dari total itu, 68 reksadana diantaranya merupakan investor reksadana tunggal dengan portofolio investasi tunggal alias hanya satu efek dengan Total dana kelolaan reksadana mencapai Rp 9,44 triliun.

"Kita lihat data-data itu perlu kita cermati dan dalami. Makanya untuk sementara waktu pendaftaran baru untuk reksadana tunggal kita hentikan dulu, kita tutup dulu," jelas Fakhri.

Fakhri menjelaskan, sebetulnya tidak ada yang dilanggar oleh manajer investasi maupun investor tunggal tersebut. Pasalnya, OJK memang telah menghapus aturan tahun 1996 tentang batas maksimal kepemilikan reksadana hanya 2 persen agar penyebarannya merata.

Tapi akhirnya aturan tersebut dicabut sehingga tidak menghalangi masuknya investor besar dalam portofolio reksadana.

"Sesuai perkembangan ada yang 50 orang dalam satu produk, 30, ada juga yang hanya 1. Di sisi lain kita juga punya produk yang memang dirancang untuk 1 investor, sedangkan reksadana tujuannya untuk publik. Makanya ini yang saya rasa kita perlu teliti apakah ada fitur reksadana yang buat investor tertarik atau seperti apa?," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2019/09/12/121122826/ojk-bakal-hentikan-penerbitan-reksadana-baru-karena

Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke