Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: Kalau Perlu Ditenggelamkan, Ya Ditenggelamkan...

"Belum (masih wacana)," kata Luhut ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Namun, tidak menutup kemungkinan kapal yang disita akan ditenggelamkan berdasarkan keputusan pengadilan. "Kalau perlu ditenggelamkan, ya ditenggelamkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo mengungkapkan, pencabutan program tersebut dilatarbelakangi nasib para nelayan yang kerap mendapatkan intimidasi dari pihak luar negeri, meski mereka mencari ikan di wilayah Indonesia.

Hal ini ia sampaikan saat kunjungannya ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jembatan II Barelang Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/11/2019) kemarin.

Namun, dia menepis, penenggelaman kapal bisa saja dilakukan khususnya bagi kapal-kapal yang melarikan diri saat ditindak.

Sementara itu, di dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, mekanisme penenggelaman kapal itu dimungkinkan sepanjang ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

Selain penenggelaman kapal, adanya tindakan tegas secara hukum terhadap pelaku tindak penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Asal keputusan pengadilannya ikrah, maka bisa dilelang.

Program penenggelaman kapal ini menjadi unggulan semasa Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri KKP periode pertama Presiden Joko Widodo. Programnya tersebut mendapat sambutan positif oleh para nelayan dan juga masyarakat. Bahkan, kata "tenggelamkan!" menjadi ciri khas Susi yang masih melekat.

https://money.kompas.com/read/2019/11/14/211300226/luhut--kalau-perlu-ditenggelamkan-ya-ditenggelamkan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke