Ketimbang ditenggelamkan, kata Luhut, kapal asing tersebut lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat, khususnya untuk nelayan.
“Kapal asing kalau saya yang miliki, atau buatan asing sudah dimiliki kami (pemerintah), ya kapal Indonesia, ngapain ditenggelamin? Sekarang gini, ada orang sudah beli mobil mahal masa karena buatan asing ditenggelamin,” ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Luhut menambahkan, setelah kapal pencuri ikan itu ditangkap, lebih baik dibawa ke ranah hukum. Setelahnya, kapal itu bisa dimanfaatkan oleh para nelayan Indonesia.
“Kita akan lanjut putusan pengadilan, nanti dibicarakan Menteri Keuangan diapakan, apakah dikasihkan kepada koperasi nelayan atau (diberikan) ke pendidikan kelautan. Daripada kita bikin baru lagi,” kata Luhut.
Kendati tak ditenggelamkan, Luhut membantah bahwa sikap tersebut merupakan bentuk pelemahan pemberantasan illegal fishing.
“Dilihat efisiensinya apakah penenggelaman itu diperlukan? Kalau dia lari ya itu (penenggelaman kapal) kita lakukan. Jangan salah ya, jangan dipikir kita lunak, enggak lunak kok,” ucap dia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya ingin agar kapal-kapal pelaku illegal fishing diberikan kepada nelayan daripada ditenggelamkan. Edhy mengatakan lebih fokus pada pembinaan serta menyejahterakan nelayan Indonesia.
Meski begitu, penenggelaman kapal bisa saja dilakukan, khususnya bagi kapal-kapal yang melarikan diri saat ditindak. Sementara kapal yang berhasil ditangkap dan inkrah, ke depan bisa saja dimanfaatkan untuk nelayan.
Hal ini berbeda dari kebijakan Susi Pudjiastuti saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Susi justru jengkel lantaran beberapa kali menangkap kapal illegal fishing yang bikin kaget.
Sebab, setelah diperiksa, ternyata beberapa kapal yang ditangkap adalah kapal yang pernah ditangkap sebelumnya oleh petugas di perairan Indonesia.
Saat itu, Susi meminta kepada pihak yang menangkap kapal illegal fishing, penyidik, hingga penuntut tidak lagi melakukan tindakan atau keputusan yang normatif. Susi ingin agar pengadilan tidak memutuskan kapal illegal fishing disita negara untuk dilelang, tetapi diputuskan untuk ditenggelamkan sesuai ketentuan UU Perikanan.
Sebab, bila hanya dilelang, maka bisa memberikan celah kepada pemilik kapal illegal fishing mendapatkan kapal yang sudah ditangkap oleh petugas dengan susah payah. Hal ini terutama terkait dengan keputusan pengadilan.
https://money.kompas.com/read/2019/12/10/152303326/luhut-kapal-yang-sudah-ditangkap-ngapain-ditenggelamin