Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekan Ini, Pemerintah Ajukan Omnibus Law Perpajakan ke DPR

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memberikan paparan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019).

"Untuk omnibus law pemerintah akan mengeluarkan dua paket, pertama dan akan disampaikan ke DPR pekan ini terkait perpajakan, dan kedua adalah omibus law terkait dengan cipta lapangan kerja," jelas Airlangga.

"Di mana omnibus law terkait pajak ada 6 pilar, dan cipta lapangan kerja ada 11 klaster," jelas Airlangga.

Omnibus law perpajakan itu mencakup aturan mengenai Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas. Substansi perpajakan dan kebijakan fiskal yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan.

Sementara untuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru bisa diserahkan kepada DPR di Januari 2020 mendatang. Hal ini lantaran masih ada pembahasan yang alot pada aspek lapangan kerja, yaitu terkait definisi jam kerja, prinsip easy hiring dan firing, flexible hour, upah, hingga pesangon.

Adapun substansinya mencakup Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

"Terkait omnibus law, kita inventarisasi ada 82 undang-undang yang terkena, terdiri dari 1.194 pasal. Rencananya Januari akan masuk ke DPR. Dan tadi sesuai arah Presiden mudah-mudahan tiga bulan bisa selesai," ujar Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2019/12/16/131743126/pekan-ini-pemerintah-ajukan-omnibus-law-perpajakan-ke-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke