Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Punya Pesaing di Formasi CPNS yang Dilamar? Jangan Senang Dulu!

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaran seleksi CPNS 2019 agak berbeda dengan seleksi tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, Panselnas membuka data jumlah pelamar di masing-masing formasi.

Dengan melihat jumlah data pendaftar setiap formasi di SSCN, pelamar bisa mengalkulasi tingkat persaingannya karena bisa melihat jumlah kompetitor yang memperebutkan posisi yang sama.

Yang unik, sejumlah formasi tak banyak memiliki pelamar, atau bahkan tak ada yang melamar sama sekali.

Pada kasus jumlah formasi yang disediakan lebih banyak atau sama dengan jumlah pelamar, dengan kata lain tanpa pesaing, apakah kondisi tersebut otomatis bisa meloloskan pendaftar menjadi CPNS?

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, kondisi tersebut tak lantas menjamin pelamar bisa langsung lolos CPNS atau pemberkasan.

"Belum tentu. Tetap harus lampaui passing grade," ungkap Paryono kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, pendaftar harus terlebih dahulu melewati passing grade yang sudah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2019.

Ambang batas tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.

Passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, yang meliputi lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Papua dan Papua Barat.

Bagi lulusan cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Sementara itu, nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Nilai SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Kemudian, pelamar juga harus menjalani tes SKB. Pemberkasan jadi tahap terakhir sebelum pelamar bisa ditetapkan sebagai CPNS.

"Kalau sudah lulus nanti, masih ada tahap pemberkasan. Dia harus menunjukkan dokumen asli pada saat pemberkasan. (Untuk diangkat CPNS) dia harus (lolos) passing grade SKD, kemudian harus ikut SKB," kata Paryono.

Syarat SKD

Peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi bisa mencetak kartu ujian di akun SSCN masing-masing.

"Waktunya (cetak kartu) setelah selesai masa sanggah," terang Paryono.

Dalam jadwal seleksi CPNS 2019 yang dirilis BKN, pengumuman seleksi hasil administrasi berlangsung pada 12-16 Desember 2019.

Kemudian, untuk masa sanggah berlangsung pada 16-26 Desember 2019. Sementara pelaksanaan SKD baru dilangsungkan pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.

"(Pengumuman hasil seleksi administrasi) beda-beda tiap instansi. Mengacu pengumuman rekrutmen masing-masing instansi," jelas Paryono.

Artinya, untuk waktu pelamar bisa mencetak kartu, tinggal menyesuaikan dengan jadwal instansi yang dilamar menyelesaikan masa sanggah.

Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.

Sementara itu, instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk. Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

https://money.kompas.com/read/2019/12/17/161500026/tak-punya-pesaing-di-formasi-cpns-yang-dilamar-jangan-senang-dulu

Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke