Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dagang dengan RI, Asosiasi Baja Eropa Mengklaim Tidak Diperlakukan Adil

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Produsen Baja Eropa atau Eurofer menilai langkah Indonesia melarang ekspor bijih nikel per 1 Januari sebagai langkah buruk dalam iklim perdagangan kedua belah pihak.

Eurofer sendiri berada di garis terdepan mendukung Komisi Perdagangan Uni Eropa menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Dikutip Kompas.com dari laman resmi Eurofer, Rabu (18/12/2019), Eurofer mengklaim merasa sulit jika harus bersaing dengan eksportir baja Indonesia yang dinilainya banyak sekali mendapat 'subsidi' dari Pemerintah Indonesia.

"Yang mengkawatirkan Eurofer, selain karena dilemahkan oleh pemain asing yang melanggar ketentuan perdagangan internasional," kata Sekretaris Jenderal Eurofer Axel Eggert dalam pernyataannya.

"Proses produksi terintegrasi yang digunakan Indonesia dalam memproduksi baja tujuh kali lipat lebih banyak menghasilkan CO2 daripada teknologi tungku kubah berbasis elektrik yang diterapkan di Eropa," tambahnya.

Eurofer menuding kebijakan Indonesia yang membebaskan pajak dan bea masuk impor untuk pembangunan smelter sepanjang memenuhi konten lokal sebesar 30%, dan menganggap kebijakan itu sebagai subsidi ilegal.

Produsen baja Indonesia dituding menikmati ongkos produksi yang jauh lebih murah, namun dengan konsekuensi lebih banyak memproduksi polusi karbon dioksida jauh lebih besar daripada standar emisi di Eropa.

"Risikonya adalah bahwa baja (produksi Indonesia) yang sangat murah dan berpolusi tinggi akan menggantikan baja yang lebih bersih dari produsen Uni Eropa," kata dia.

Keberatan Eorufer sebenarnya sudah dikemukakan sejak lama. Indoenesia sendiri sempat melarang ekspor bijih nikel tahun 2014, sebelum kemudian dilonggarkan pada tahun 2017.

Para produsen baja di Uni Eropa satu suara mendukung gugatan Komisi Perdagangan Uni Eropa ke WTO.

"Kami menyambut baik bahwa Komisi Eropa telah memilih mengambil sikap terhadap Indonesia di WTO atas dasar pelanggaran yang nyata terhadap aturan perdagangan, yang kaitannya juga terhadap isu lingkungan yang lebih besar (dampaknya)," terang Eggert.

Sebagai informasi, pelarangan ekspor mineral mentah ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir nikel terbesar dunia yang menguasai sekitar 27% pasar global. Kendati demikian, negara ini selama puluhan tahun hanya mengekspor nikel mentah.

Negara produsen nikel lainnya yakni Amerika Serikat, Australia, Bolivia, Brasil, China, dan beberapa negara Afrika.

Bagi Indonesia, nikel merupakan komoditas mineral yang sangat strategi di pasar dunia bersama timah dan batubara.

Dengan mengolah bijih nikel di smelter di dalam negeri, Indonesia bisa mendapatkan keuntungan yang jauh berlipat ketimbang mengapalkan bijih nikel yang masih berupa 'tanah'.

Dengan mengolah bijih nikel menjadi feronikel, misalnya, harganya dapat meningkat dari 55 dollar AS per ton menjadi 232 dollar AS per ton, atau memberikan nilai tambah sekitar 400 persen.

Nilai ekspor bijih nikel Indonesia ke Uni Eropa mengalami peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, ekspor bijih nikel Indonesia naik signifikan sebesar 18% pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.

https://money.kompas.com/read/2019/12/18/130300126/dagang-dengan-ri-asosiasi-baja-eropa-mengklaim-tidak-diperlakukan-adil

Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke