Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kartu Pra Kerja Jokowi, Sudah Kontroversi Sejak Kampanye

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera meluncurkan kartu pra kerja di awal tahun 2020. Kartu tersebut diperuntukkan untuk para pencari kerja dan pekerja korban PHK.

Para penerima kartu pra kerja ini nantinya bisa menikmati 'gaji' bulanan hingga pelatihan vokasi agar siap bekerja di tempat yang baru.

Kartu pra kerja sendiri sebenarnya merupakan implementasi janji Jokowi selama masa kampanye pada Pilpres 2019. Program kartu sakti Jokowi sudah jadi bahan kritik berbagai pihak, terutama lawannya di Pilpres 2019, Prabowo Subianto.

Kontroversinya terletak pada janji Jokowi bahwa pemegang kartu tersebut akan menerima gaji selama belum mendapat pekerjaan, serta dinilai membebani APBN.

Namun setelah itu, Jokowi menegaskan bahwa program kartu pra kerja bukan menggaji pengangguran.

Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak dalam pendidikan formal, atau untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi

Meski begitu, kontroversi sudah terlanjur muncul. Berikut Kompas.com uraikan kembali kontroversi kartu pra kerja Jokowi:

Saat kampenye Pilpres 2019, hampir di setiap daerah yang disambanginya Jokowi selalu memamerkan kartu pra kerja. Kartu sakti lainnya yang juga sering ditampilkan saat kampanye yaitu Kartu Sembako Murah dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Kalau belum dapat pekerjaan, kartu itu juga akan memberikan kayak honor, kayak gaji. Tapi jumlahnya berapa masih kita rahasiakan. Nanti," kata Jokowi yang merupakan calon presiden nomor urut 1 saat kampanye di Kendari seperti dikutip Kompas.com, Senin (30/12/2019).

Selanjutnya, di kesempatan kampanye lain di Tangerang, Jokowi mengatakan, lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan pelatihan dengan Kartu Pra Kerja serta mendapatkan insentif honor.

"Pelatihan skill meningkat sehingga cepat mendapatkan pekerjaan tapi kalau belum dapat kerja dapat insentif honor. Yang enggak setuju, silakan maju saya kasih sepeda, awas kalau maju," ujarnya.

Menurut Jokowi, Kartu Pra Kerja diberikan bagi anak-anak muda yang baru tamat dari sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau lulusan perguruan tinggi yang akan mencari kerja.

Melalui kartu ini, para lulusan sekolah bisa mendapatkan program pelatihan keterampilan atau vocational training.

Dengan begitu, lulusan sekolah atau perguruan tinggi bisa memiliki keterampilan untuk memudahkan mendapatkan pekerjaan.

Menurut Jokowi, pemilik kartu tersebut mendapatkan dana insentif. Namun, waktunya terbatas, sekitar 6-12 bulan.

"Ada insentif, tapi dalam kurun waktu tertentu. Ini untuk memacu supaya pemegang kartu ini bisa lebih semangat mendapatkan kerja. Bukan berikan gaji pada yang nganggur," kata Jokowi.

Diserang Tim Prabowo

Janji Jokowi itu langsung dikritik sana-sini. Pendukung lawan politiknya dalam Pemilihan Presiden 2019 langsung angkat suara.

Saat itu, Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Ledia Hanifa menilai, program tersebut bisa membuat ketergantungan karena pemegang kartu tetap digaji meskipun belum mendapat pekerjaan.

"Enggak bagus juga. Seharusnya lebih dilatih lebih baik supaya mereka bisa berkembang. Karena kalau enggak, ketergantungannya cukup besar," kata Ledia.

Menurut Ledia, kuncinya bukan pada gaji itu. Seharusnya pemerintah justru mengatasi masalah dari akarnya yaitu pendidikan. Kurikulum pendidikan harus diubah agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Besar anggaran yang dibutuhkan dalam program ini juga dikritik. Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan program Jokowi ini akan menghabisan anggaran yang sangat besar.

Sebab, berdasarkan data BPS, saat ini tingkat pengangguran terbuka di Indonesia ada 7 juta jiwa.

Bila diperkirakan Jokowi akan memberikan gaji Rp 1 juta untuk tiap orang, maka butuh anggaran sekitar Rp 7 triliun.

Andre pun meminta agar lebih baik Jokowi membuat program yang masuk akal dan tidak membebani keuangan negara atau APBN.

Dilaporkan ke Bawaslu

Dilaporkan ke Bawaslu Akibat janji ini, Jokowi pun kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelapornya adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Jokowi dianggap menjanjikan uang kepada peserta kampanyenya.

"Adapun perbuatan capres nomor urut 01, Pak Jokowi, yang di saat kampanye menjanjikan akan memberikan uang atau materi lainnya berupa gaji atau honor kepada peserta kampanye tersebut, maka patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Kuasa Hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, saat itu.

Selain itu, pelapor juga berpendapat janji Jokowi berpotensi hoaks. Sebab, negara tidak punya anggaran untuk memberikan gaji kepada pengangguran.

Pelapor mengatakan, Jokowi berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

SUMBER: KOMPAS.com (Jessi Carina, Abba Gabrillin, Haryanti Puspa Sari) | Editor: Diamanty Meiliana, Krisiandi, Khairina.

https://money.kompas.com/read/2019/12/30/163600926/kartu-pra-kerja-jokowi-sudah-kontroversi-sejak-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke