Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belanja Kementeriannya Besar, Luhut Akui Kerap Pakai Uang Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui ada masalah di belanja barang di kementerian yang dipimpinnya.

Ini khususnya anggaran untuk perjalanan dinas di kementeriannya.

Akan tetapi, selama melakukan perjalanan dinas, Luhut mengaku kerap merogoh keuangan pribadinya dibandingkan menggunakan uang negara yang telah dijatah.

Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi paling besar membelanjakan uang negara, khususnya belanja perjalanan dinas.

"Tapi saya boleh kritik kepada Ibu Isma (Anggota IV BPK Isma Yatun), memang ada masalah dengan belanja SPD (Surat Perjalanan Dinas), mungkin ini komplain masalah semua rakyat ini. Mulai dari tingkat menteri sampai yang paling bawah. Saya pergi ke mana, hotel enak, karena saya bayar sendiri, karena dibayar kantor itu kurang," katanya ketika ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dan menurutnya, belanja pemerintahan di kementeriannya akan dibenahi. Jangan sampai, lanjut dia, menjadi temuan BPK karena adanya ketidaksesuaian dan tidak transparan.

"Saya juga harus jujur akan itu, dan itu suatu masalah harus kita perbaiki," ucapnya.

Mantan Komandan Group 3 Sandi Yudha Kopassus ini juga meminta kepada seluruh jajaran kementeriannya agar tidak membelanjakan anggaran negara yang tidak dibutuhkan.

Selain itu, pihaknya akan terus berkordinasi atau melaporkan kegiatan belanja negara dengan BPK agar terbebas dari pemerintahan yang korupsi.

"Kita harus membuang mental yang main-main kanan kiri ini. Seperti saya sampaikan kepada Ibu Isma kita harus bekerja sama dalam konteks membuat negara ini lebih baik ke depan," ujarnya.

Hari ini, ada enam kementerian yang melaporkan keuangannya kepada BPK, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian LHK.

Kegiatan pelaporan pemerintahan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang BPK.

https://money.kompas.com/read/2020/01/06/130200726/belanja-kementeriannya-besar-luhut-akui-kerap-pakai-uang-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke