Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Yanuar Sebut Pencopotannya dari Komisaris Pupuk Indonesia Janggal

Menurut Yanuar, pencopotan dirinya secara tiba-tiba dari posisi Komisaris Independen Pupuk Indonesia Holding dinilai janggal. Ini karena dirinya yang menjabat sebagai Ketua Komite Audit tengah meminta perbaikan pada laporan keuangan.

"Tampaknya ada kepentingan mendesak, bahwa finalisasi laporan keuangan auditan berada di pemain pengganti. Itu perlu saya kemukakan, agar masalah ini jadi jelas. Bahwa saya bukan anak kecil yang merengek kehilangan mainan," kata Yanuar dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2020).

Dikatakannya, proses pencopotannya dari dewan komisaris juga terbilang kilat. Termasuk penetapan penggantinya di posisi yang ditinggalkan tersebut.

"Saya kembalikan kepada publik, bahwa ini semua terkait dengan grasak-grusuk yang ada tujuannya. Apa tujuannya? Saya tak akan kemukakan apa yang terjadi secara detil. Tapi, itu yang saya rasakan dan kembalikan kepada publik menilai," ujar Yanuar.

"Pemain pengganti saya adalah birokrat. Saya harap ini bisa dijelaskan kepada publik, katena posisi saya insdependen bukan birokrat, kenapa unsur profesional dikurangi?" imbuhnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan telah menolak tawaran untuk menjabat sebagai komisaris di BUMN lain pasca diberhentikan dari Pupuk Indonesia. 

"Saya menyatakan menolak pengelabuan pemberhentian saya sebagai Komisaris Independen PIHC yang dikemas penempatan ke BUMN lain," ucapnya.

Yanuar juga menyinggung beberapa perkara di Pupuk Indonesia yang dinilai bisa jadi temuan di kemudian hari dalam laporan keuangan, termasuk yang menyangkut pidana.

Menurutnya, sebagai Ketua Komite Audit Pupuk Indonesia Holding, ada persoalan pengungkapan akuntansi yang seharusnya perlu dibereskan terlebih dahulu, dalam hal ini diselesaikan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam laporan keuangan, beberapa hal perlu diselesaikan terlebih dahulu, agar tidak jadi temuan di kemudian hari. Apalagi ada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru.

"Ada beberapa perkara yang sedang diselesaikan, bahkan ada yang itu menyangkut pidana kaitannya business to business antara Pupuk Indonesia dengan swasta, karena ini kaitannya dengan standar akuntansi baru PSAK 71. Nah ini belum dibiayakan (dalam laporan akuntansi)," jelasnya.

"Dan ini kan ranahnya perkara hukum, yang saya katakan ini diatur dalam peraturan OJK. Dimana kasus hukum itu diungkapkan dalam RUPS dan laporan keuangan terkait rencana kerja 2020," katanya lagi.

Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Yanuar dicopot dari jabatannya dalam rangka penyegaran di tubuh Pupuk Indonesia.

“Ini kan Pak Yanuar juga akan habis masa tugasnya di Pupuk,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Arya menambahkan, Yanuar nantinya akan ditempatkan menjadi komisaris di BUMN lain. Namun, dia tak merinci di mana Yanuar akan ditempatkan lagi.

“Tapi kita percayakan di tempat lain (Yanuar). Komisaris di tempat lain. Di anak perusahaan BUMN energi,” kata Arya.

https://money.kompas.com/read/2020/01/11/150050826/yanuar-sebut-pencopotannya-dari-komisaris-pupuk-indonesia-janggal

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke