Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Tips Kelola Cicilan agar Hidup Tenang Tiap Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank dipilih masyarakat sebagai lembaga untuk melakukan transaksi yang berhubungan dengan uang, baik untuk penyimpanan, pengambilan, peminjaman dan penukaran.

Namun tak sedikit juga nasabah yang memiliki permasalahan untuk dapat menggunakan berbagai layanan akses yang diberikan bank.

"Banyak alasan mengapa para nasabah sulit mendapatkan akses layanan entah itu persyaratan dari bank yang sulit ataupun minimnya pengetahuan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Soal kartu kredit pun bank tidak sembarang memberikan akses kepada nasabah. Sebab, banyak nasabah yang kerap memiliki utang kartu kredit yang menunggak akibat keinginan untuk membeli barang yang bukan prioritas.

Liliy juga mengatakan, banyak pemegang kartu kredit yang kewalahan dalam mengelola cicilannya. Ketika tagihan kartu kredit semakin menumpuk, jalan satu-satunya adalah melakukan peminjaman dari pinjaman online alias pinjol. 

Menurut dia, setidaknya ada 5 tips yang dapat dilakukan untuk mengelola cicilan agar hidup tetap tenang tiap bulan tanpa memikirkan utang.

1. Izin OJK

Pastikan aplikasi atau lembaga yang memberikan pinjaman telah punya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini penting, mengingat banyak sekali aplikasi-aplikasi peminjam uang yang hadir dan tidak terdaftar mendapat izin dari OJK. Akibatnya banyak nasabah yang terjebak dengan cicilan dengan bunga sangat mahal.

2. Pahami tenor, jumlah pinjaman pokok, dan bunga yang dikembalikan

Masyarakat cenderung fokus dengan jumlah uang yang ingin dipinjam tanpa kritis menganalisis total uang yang harus dikembalikan.

Sebelum meminjam, Anda bisa melakukan riset awal seperti menghitung besaran bunga yang dikenakan dengan aplikasi peminjam uang lainnya.

Jika kemudian ingin menggunakan utang tersebut untuk kebutuhan produktif, maka Anda bisa mengetahui apakah utang tersebut menguntungkan atau tidak jika diambil dalam tenor yang Anda pilih.

3. Tetapkan batas persentase utang maksimal dari total pendapatan bulanan

Idealnya utang seseorang tidak lebih dari 30 persen dari pendapatan tiap bulannya. Namun jika Anda ingin menyiapkan dana lebih untuk hal lain tidak ada salahnya untuk menentukan standar persentase yang dianjurkan.

Ingat, Anda harus disiplin untuk mencapai tujuan keuangan yang diimpikan.

4. Jangan rakus

Apabila Anda ingin memiliki beberapa cicilan sah-sah saja, tapi Anda harus menyelesaikan setidaknya angsuran berjalan setengah dari masa tenor yang ditentukan.

5. Jangan impulsif

Anda harus berpikir matang-matang tujuan pinjaman Anda walaupun proses pengajuan mudah dan cepat. Pinjaman online harus diguakan dengan bijak sesuai dengan kebutuhan terutama saat keadaan mendesak.

Kalau Anda ingin menggunakannya untuk membeli produk konsumtif, pikirkan dahulu dengan matang-matsng aoah memang dibutuhkan atau hanya keinginan impulsif semata.

https://money.kompas.com/read/2020/01/14/112800626/5-tips-kelola-cicilan-agar-hidup-tenang-tiap-bulan

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke