Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Pulangkan 15 Nelayan RI yang Ditangkap Aparat Malaysia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil membebaskan nelayan RI yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP, Nilanto Perbowo mengatakan, nelayan yang berhasil dipulangkan sebanyak 15 orang. Pembebasan pun ditempuh melalui upaya persuasif dan tidak melalui proses hukum.

“Benar sekali, kita berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM Abadi Indah,” kata Nilanto dalam siaran pers, Senin (20/1/2020).

Nilanto menuturkan, pembebasan dan pemulangan nelayan RI tersebut tidak lepas dari komunikasi antara pihak Ditjen PSDKP dengan APMM Malaysia.

Seperti diketahui, kedua belah pihak telah terikat MoU on Common Guidelines. MoU tersebut berisi kesepakatan aparat penegak hukum di bidang maritim antara RI-Malaysia.

Langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritim boundaries merupakan salah satu yang disepakati dalam MoU.

“Berbekal hubungan baik antar kedua lembaga serta adanya kerangka Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia, pihak aparat Malaysia bersedia melepaskan nelayan kita tersebut,” terang Nilanto.

Sementara saat ini, kata Nilanto, 15 nelayan tersebut telah diserahterimakan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan sudah kembali bekerja. Adapun penjemputan dilakukan dengan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02.

Sebagai informasi, KM. Abadi Indah merupakan kapal perikanan RI yang ditangkap oleh APMM pada tanggal 5 Januari 2020. Kapal tersebut ditangkap atas dugaan menangkap sotong secara illegal di wilayah perairan Malaysia.

Selama 2019, Ditjen PSDKP-KKP telah memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara diantaranya Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia, dan India.

Nilanto bilang, KKP bakal terus menyadarkan masyarakat untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan sehingga tak melakukan pelanggaran penangkapan ikan di perairan negara lain.

“Kita akan dorong program-program penyadartahuan kepada nelayan kita agar mereka semakin taat. Kami memberikan sanksi peringatan, ini sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai negara bendera (flag state responsibility)," tegas Nilanto.

https://money.kompas.com/read/2020/01/20/140645326/kkp-pulangkan-15-nelayan-ri-yang-ditangkap-aparat-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke