Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub: Maxim Mau Menyesuaikan Tarif Ojek Online pada Februari

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah menegur Maxim karena telah melanggar aturan soal tarif ojek online.

“Maxim sudah kita panggil tiga kali. Terakhir datang bersama orang Rusia-nya, dia bilang siap (menyesuaikan tarif), tapi butuh waktu,” ujar Yani di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Yani menambahkan, selain memanggil pihak Maxim, Kemenhub juga telah melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika soal permasalahan ini.

Usai surat pertama dilayangkan, Maxim, kata Yani, belum juga mengikuti ketentuan tarif yang sudah diatur Kemenhub. Atas dasar itu, pihaknya akan segera melayangkan surat teguran yang kedua kalinya dalam waktu dekat ini.

Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran tarif yang dilakukan Maxim ini.

“Maxim janji sampai tanggal 16 Februari (mau menyesuaikan tarifnya), tapi ini terlalu lama,” kata Yani.

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir Maxim. Surat tersebut dikirim pada tanggal 30 Desember 2019. Namun, Kemkominfo belum memberikan respon apapun.

Adapun tarif ojek online harus mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Dalam kepmen ditetapkan terdapat 3 zonasi perbedaan tarif ojek online yang diatur berdasarkan komponen biaya langsung dan biaya tak langsung.

https://money.kompas.com/read/2020/01/21/184000026/kemenhub--maxim-mau-menyesuaikan-tarif-ojek-online-pada-februari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke