Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Tak Masuk Lembaga Pengawas, Ombudsman Dalami Penggagas PP Asabri

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengaku bakal menginvestigasi penggagas terbitnya PP tersebut. Sebab, ada beberapa isi PP yang tidak relevan dengan peraturan perusahaan asuransi, seperti terbatasnya kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam Asabri.

"Dulu penggagasnya siapa, lalu siapa yang terkait, dan mengapa ini bisa terjadi," kata Alamsyah di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dalam PP tersebut, Alamsyah menyebut OJK yang notabene adalah regulator jasa keuangan tak masuk dalam daftar pengawas eksternal. Sementara OJK sudah dibentuk pada 2015.

Adapun yangmasuk dalam pengawas eksternal dalam PP 102 Tahun 2015 yang mengatur asuransi TNI/Polri dan ASN Kemenhan itu hanya meliputi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI. 

Selain itu, ada pula Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), auditor independen.

"Kami ingin tahu nanti Kemkumham dan pihak terkait penerbitan PP ini, kami ingin tahu kenapa diterbitkan ini sehingga terjadi kendala dari OJK," sebut Alamsyah.

Karena OJK tidak masuk dalam pengawas eksternal, Alamsyah akan memanggil OJK esok hari sekaligus membahas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahkan pekan depan, Ombudsman berencana memanggil Kementerian Hukum dan HAM terkait penerbitan PP 102/2015.

Nantinya hasil investigasi yang dikerjakan oleh tim Ombudsman akan diserahkan kepada pihak terkait termasuk DPR dan Presiden sebagai bahan pertimbangan.

"Kalau memang suatu saat kita menyarankan (PP) untuk diperbaiki, ya harus diperbaiki. Supaya tidak ada ambigu peraturan. Dan OJK bisa ikut mengawasi Asabri sebagai perusahaan asuransi," pungkas Alamsyah.

https://money.kompas.com/read/2020/01/22/144718826/ojk-tak-masuk-lembaga-pengawas-ombudsman-dalami-penggagas-pp-asabri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke