Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kategori Penerima Alsintan dari Kementan

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengungkapkan ada dua kategori penerima Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berdasarkan pedoman.

Kategori pertama adalah masyarakat yang merupakan Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), Koporasi Petani dan Kelomppok Usaha Bersama (KUB) serta masyarakat tani.

Untuk kategori kedua, penerimanya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) dan Korem atau Kodim.

“Untuk itu, sebelum mengajukan bantuan Alsintan, kami akan pastikan petani sudah termasuk ke dalam dua kategori tersebut," jelasnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Sarwo juga menyebut, hal tersebut penting dilakukan agar peralatan mesin pertanian yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan baik.

Selain itu, lanjutnya, langkah itu juga untuk memastikan Alsintan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan.

"Karena bantuan Alsintan umumnya hanya akan diberikan kepada petani yang berkontribusi aktif terhadap peningkatan hasil pertanian untuk bangsa Indonesia," katanya.

Bantuan untuk Tanapuli Utara

Dalam keterangan tertulisanya, Kementan menginformasikan telah memberikan Alsintan kepada Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), baru-baru ini. 

Bantuan Alsintan yang diberikan beraneka ragam, di antaranya traktor mini roda empat, enam unit pemanen padi (combine harvester), dan 5 unit power thresher multiguna.

"Kami mengharapkan kepada para poktan agar dapat memanfaatkan, menggunakan serta memelihara bantuan yang telah diberikan pemerintah,” ujar Sarwo.

Dengan begitu, lanjutnya, pemberian ini dapat meningkatkan hasil produksi demi kesejahteraan masyarakat Taput.

Pemberian Alsintan ini dilakukan melalui Bupati Taput Nikson Nababan kepada Poktan.

Penyerahan akte notaris Poktan

Selain Alsintan, Nikson juga menyerahkan Akte Notaris Kelompok Tani di seluruh kecamatan di kabupaten Taput.

Bantuan diserahkan di UPT Alat Mesin Pertanian Perumnas Silangkitang, Kecamatan, Sipoholon.

"Bekerjalah dengan baik karena tidak akan ada yang bisa merubah kita kalau bukan dari diri kita sendiri. Tetap bekerja, berusaha dan bahu membahu untuk meningkatkan taraf hidup,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan pemberian Akte Notaris Kelompok Tani ini sebagai bagian dari aturan untuk mendapatkan bantuan bagi kelompok tani.

Nikson juga mengimbau agar budaya gotong royong atau saling menopang harus tetap dihidupkan meski alat mesin pertanian ini membantu masyarakat meringankan beban dalam bertani.

"Saya berharap setiap wilayah punya andalan hasil pertanian, sehingga hasilnya lebih maksimal. Utamakan anggota kelompok tani yang paling membutuhkan menggunakan alat mesin pertanian ini, jangan disewakan,” pesannya.

Dia meminta pula ketua kelompok masing-masing Poktan untuk harus berorientasi pada kepentingan kelompok, bukan keuntungan perseorangan.

Bantuan APBN dinilai signifikan

Selain bantuan Alsintan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Nikson juga menggelontorkan bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bantuan tersebut berupa pompa air tiga unit, pengupas kulit buah kopi sepuluh unit, dan power sprayer 25 unit.

Dia mengatakan, pada APBN-P tahun 2020, Taput telah mendapatkan anggaran kontingensi kegiatan Percepatan Optimasi Lahan (POL) yang saat ini sedang berjalan, di mana Poktan Provinsi dan Pusat sebagai pendamping.

“Kita patut bersyukur, karena alokasi anggaran dari pemerintah mengalami peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Alokasi anggaran tersebut, kata dia, untuk mendukung upaya khusus pencapaian swasembada padi, jagung, dan kedelai dari kegiatan masyarakat Taput yang gigih.

https://money.kompas.com/read/2020/01/23/081432826/ini-kategori-penerima-alsintan-dari-kementan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke