Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apindo Bantah Omnibus Law Untungkan Pengusaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan, anggapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memberikan keuntungan pada para pengusaha adalah salah.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki risiko atas kerawanan tenaga kerja. 40 persen masyarakat di Indonesia menerima subsidi baik itu air, listrik dan sebagainya.

"Kalau 40 persen dari 245 juta penduk itu udah hampir 100 juta jumlahnya, ini nilai yang sangat signifikan untuk bangsa kita dan tidak bisa sejahtera. Kenapa ini terjadi, ya karena ada masalah dalam penciptaan lapangan kerja," jelas Hariyadi di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Hariyadi juga menjelaskan sementara berdasarkan data di atas, BKPM mengakui data tersebut. Di tahun 2013 per Rp 1 triliun investasi masih bisa menyerap 4.500 pekerja dan di tahun 2018 hanya sekitar 1.400.

Hal ini menyebabkan terjadinya industri padat modal bukan padat karya.

Sementara itu, imbuh Hariyadi, Apindo melihat sektor yang akan meningkat dari dibentuknya Omnibus Law ini adalah sektor investasi UKM.

Ia mencontohkan apabila UKM diperbolehkan membebaskan upah minimum penyerapan pasti akan terjadi seperti adanya potensi kemampuan dari omset pendapatan UKM yang meningkat.

"Kalau kita lihat potensi kemampuan dari omzet UKM juga akan meningkat dari yang mikro jadi makro bisa naik kelas lah," jelasnya.

Sejauh ini Hariyadi mengakui banyak narasi yang telah keluar terkait Omnibus Law sehingga banyak masyarakat yang hebo dan bahkan sampai melakukan demo.

"Kami yakin peraturan baru tidak mungkin dibuat lebih jelek. Kalaupun ada suatu rasio pasti ada tujuannya. Jadi narasi yang bilang Omnibus Law Menguntungkan pengusaha itu salah," tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/01/23/172420226/apindo-bantah-omnibus-law-untungkan-pengusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke