Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Mudah PNS Pinjam Uang Tanpa Agunan Lewat Fintech Dumi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menggandeng PT Fidac Inovasi Teknologi menyediakan pembiayaan khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) melalui aplikasi fintech bernama Dumi.

Lewat aplikasi yang sudah bisa diunduh di Play Store maupun App Store ini, PNS dapat melakukan pinjaman tanpa agunan maksimal Rp 15 juta.

PNS tidak perlu menjaminkan surat keputusan (SK) pengangkatan atau sertifikat lainnya.

Usai mengunduh aplikasi ini, calon peminjam yang hanya perlu medaftarkan dirinya dengan cara memasukan data, mulai dari nomor induk pegawai (NIP) hingga alamat e-mail.

Kemudian, tentukan besaran pinjaman yang ingin dilakukan, dengan batas maksimal Rp 15 juta. Namun, besaran pinjaman akan disesuaikan dengan kemampuan gaji pemohon.

Nantinya Anda dapat memilih tenor atau jangka waktu pinjaman mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Untuk suku bunga pinjaman sendiri dipatok flat sebesar 9,9 persen sepanjang tahun.

Setelah proses permohonan pinjaman diselesaikan, Dumi akan memproses permohonan pinjaman dengan jangka waktu dua hari.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, sebelum permohonan pinjaman disetujui, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kemampuan bayar pemohon dengan besaran pinjaman yang diminta.

"Kita juga sudah punya aplikasi untuk melihat kemampuan bayar. Kalau dia punya utang dimana-mana dan tidak punya kemampuan bayar tidak akan kita berikan," ujarnya di Gedung BKN, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Bima menambahkan, untuk saat ini Dumi baru bisa digunakan PNS BKN saja.

Ke depannya ia berharap Dumi akan menjadi pilihan utama bagi kementerian dan lembaga lain untuk memberikan opsi pembiayaan kepada pegawainya.

"Memang awalnya masih diperuntukan untuk BKN, tapi apabila ada lembaga yang tertarik kita terbuka," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/01/29/182800726/ini-cara-mudah-pns-pinjam-uang-tanpa-agunan-lewat-fintech-dumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke