Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buat Aplikasi Pajak Tak Boleh Sembarangan, Harus Kantongi Izin DJP

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aplikasi pelayanan pajak harus memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dia merespon terkait adanya sejumlah aplikasi pajak yang hadir di tengah-tengah masyarakat.

"Penyedia jasa aplikasi perpajakan (ASP) harus memiliki izin atau ditunjuk oleh DJP. Ketentuannya ada di Perdirjen Pajak Nomor Per 11/PJ/2019," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Terkait aplikasi HiPajak yang belum mengantongi izin dari Dirjen Pajak, pihak Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di DJP tengah memantau perkembangan aplikasi tersebut.

Pasalnya, HiPajak tahun ini menargetkan 1 juta pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) yang menggunakan aplikasi itu dengan dalih mempermudah wajib pajak untuk mengetahui soal pajak, lapor SPT serta pembayaran pajak melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

"Memang akan dilihat oleh teman-teman Dit TIK. Saya check dulu nanti perkembangannya ya," ujarnya.

Hestu pun membenarkan, jika untuk membuat aplikasi perpajakan harus melalui proses 5 tahap. Dan prosesnya sendiri diakui membutuhkan waktu yang lama.

"Memang prosesnya sampai lima tahap, kelengkapan dokumen, perencanaan bisnis, prakualifikasi teknis, development plan, dan pengujian teknis, yang bisa memakan waktu beberapa bulan," paparnya.

DJP memang sengaja mengambil jangka waktu proses perizinan yang lama untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem aplikasi tersebut.

"Mengingat ASP akan menjadi saluran data wajib pajak yang secara undang-undang perpajakan harus benar-benar dilindungi dan dijaga keamanan dan kerahasiaannya," jelasnya.

Bertujuan untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan jumlah wajib pajak serta menambah jumlah penerimaan pajak, muncullah aplikasi baru HiPajak yang diciptakan oleh PT Investa Hipa Teknologi.

Aplikasi HiPajak ini diakui oleh CEO HiPajak, Tracy Tardia, belum terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan dalih berbelitnya proses menjadi mitra DJP itu yang membuat dia mengampanyekan aplikasi ini secara individual.

https://money.kompas.com/read/2020/01/31/103800226/buat-aplikasi-pajak-tak-boleh-sembarangan-harus-kantongi-izin-djp

Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke