Menurut siaran resmi Jasa Marga, Sabtu (8/2/2020), target operasi penertiban ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban.
Pada operasi ODOL yang dilaksanakan di tiga area tersebut, didapati 277 kendaraan yang melanggar, yaitu 241 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
Untuk pelaksanaan kegiatan ODOL di Ruas Tol Jagorawi, Lokasi pelaksanaan di KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta pada tanggal 21 Januari 2020 sampai 22 Januari 2020.
Pada operasi ini, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar, yaitu 100 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 4 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
Sementara di Ruas Jakarta-Tangerang dengan lokasi pelaksanaan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta pada tanggal 28-30 Januari 2020.
Ditemukan 94 kendaraan yang melanggar, yaitu 91 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 3 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi.
Untuk Ruas Dalam Kota dengan lokasi depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada tanggal, 5-7 Februari 2020, ditemukan 77 kendaraan yang melanggar, yaitu 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.
Operasi ODOL bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan Dinas Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Bagi kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan penindakan berupa penilangan dan pengamanan.
Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalulintas di jalan tol.
Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menyebut operasi ODOL juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan tol.
"Selain banyak ditemukan kendaraan yang mengubah bentuk (dimensi) dan mengangkut barang melebihi jumlah yang diijinkan, juga banyak ditemukan kendaraan dengan ban yang tidak layak atau gundul/tipis," kata Bambang.
https://money.kompas.com/read/2020/02/08/133100726/kelebihan-beban-277-kendaraan-terjaring-operasi-di-jalan-tol-