Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib 72 Kapal Sitaan dari Pelaku Illegal Fishing Belum Jelas

Kapal ikan yang biasanya ditenggelamkan pada masa Susi Pudjiastuti tersebut rencananya bakal dihibahkan kepada pihak yang membutuhkan. Namun hingga kini, Menteri KKP Edhy Prabowo masih mengkaji mekanisme penyerahan.

Edhy mengatakan, dia sudah kerap berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat ini, kapal tersebut sudah terdata menjadi aset negara.

"Secara prinsip kapal sitaan itu ada 72 kapal sudah terdata itu menjadi aset negara di bawah Menteri Keuangan. Secara prinsip juga Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah siap bersedia untuk menyerahkan," kata Edhy di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Meski sudah siap, Edhy mengaku pemerintah masih menemui beberapa kendala saat menyerahkan ke pihak ketiga (pihak swasta). Dia masih memikirkan proses penyerahan yang lebih baik melalui hibah atau justru jual beli.

"Kalau mau menyerahkan ke pihak ketiga di luar pemerintah, itu ada prosesnya. Kalau jual beli harus dihitung. Kalau anggarannya lebih mahal dari Rp 100 miliar maka perlu izin DPR, kalau di bawah itu izin presiden, kalau di bawah Rp 10 miliar baru di menteri," ungkap Edhy.

Edhy menyebut, kapal-kapal sitaan itu akan lebih mudah bila diserahkan ke pemerintah, bisa BUMN maupun perguruan tinggi. Namun, dia tak menutup kemungkinan bakal diserahkan ke nelayan dan koperasi.

"Tidak juga menutup kemungkinan kalaupun kelompok nelayan atau koperasi itu akan kita bagikan. Jadi kita sedang cari jalan keluarnya. Secepatnya akan kita bagikan," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/02/25/181800626/nasib-72-kapal-sitaan-dari-pelaku-illegal-fishing-belum-jelas

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke