Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat Omnibus Law, Driver Ojol Bisa Jadi Pengusaha dengan PT Sendiri

Kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut diusung untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak sendiri.

"Kita tahu banyak pelaku usaha digital perorangan apakah itu sebagai pelapak, atau driver gojek dan grab sebagai delivery barang orang maupun yang lain," tuturnya, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Lebih lanjut, kemudahan dilakukan dengan mengubah beberapa beleid dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, diantaranya adalah pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Kemudian, pemerintah juga membebaskan biaya terkait pendirian PT. Dimana sebelumnya pelaku usaha kecil diwajibkan membayar Rp 50 juta untuk membentuk suatu PT.

"Jadi driver transportasi online bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris. Cukup ke Kumham dan itu bisa dibantu dinas, notaris, bisa platform," tuturnya.

Dengan rencana ini, Airlangga berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bergerak di sektor formal.

"Jadi tidak perlu izin panjang-panjang untuk mengedarkan barang," ucap dia.


Sebagai informasi, aturan mengenai pembentukan PT yang bisa dilakukan oleh satu orang diatur dalam pasal 7 ayat 8 Bagian Keempat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentang Perseroan Terbatas.

Kemudian, dihapuskannya biaya pembentukan PT kecil dan mikro diatur dalam pasal 153 J Bagian Keempat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentang Perseroan Terbatas.

"Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum," bunyi pasal tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/03/05/123955426/lewat-omnibus-law-driver-ojol-bisa-jadi-pengusaha-dengan-pt-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke