Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian BUMN Yakin Skema Penyelamatan Jiwasraya Disetujui DPR RI

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, jika skema yang diajukan pemerintah disetujui, maka proses pembayaran ke nasabah bisa dilakukan mulai akhir Maret 2020.

“(Progres pembahasan di DPR) bagus, karena sudah mengerucut kepada skema yang hampir diterima semua,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Senin (9/3/2020).

Arya menambahkan, pemerintah telah menampung aspirasi-aspirasi yang diberikan anggota Panja DPR RI. Atas dasar itu, dia optimis skema yang diajkukan akan disetujui.

“Kalau seluruh skemanya disetujui, berarti kami tinggal jalan teknis. Akan sangat cepat semua,” kata Arya.

Arya menjelaskan, salah satu skema yang diajukan yakni pembentukan Holding BUMN Asuransi. Diharapkan, pembentukan holding bisa memperbaiki kinerja seluruh perusahaan asuransi plat merah.

“Jangan nanti ini hanya sekadar penyelamatan, tapi harus lebih, jadi ada harapan baru, asuransi baru atau apapun namanya yang dibuat oleh pemerintah sehingga nanti ini jadi andalan juga,” ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah kemungkinan akan memilih opsi bail in ketimbang dua skema lainnya untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com pada Jumat (28/2/2020).

Pemerintah sendiri menyiapkan tiga opsi dalam penyelamatan Jiwasraya, yakni Bail In, Bail Out dan Likuidasi.

Opsi Bail In, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Opsi Bail Out, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari OJK maupun KSSK.

Lalu, opsi likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Namun, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK. Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

“Kesimpulannya, berdasarkan opsi-opsi di atas, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, opsi yang paling optimal adalah opsi Bail In,” demikian bunyi dokumen yang diterima Kompas.com.

https://money.kompas.com/read/2020/03/09/153313726/kementerian-bumn-yakin-skema-penyelamatan-jiwasraya-disetujui-dpr-ri

Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke