Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terdampak Corona, OJK Izinkan UMKM Tunda Bayar Utang

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kemudahan tersebut bisa berupa menunda pembayaran pokok utang dengan mendahulukan pembayaran bunga kredit.

"Stimulus kemudahan, apakah itu berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, pokok dan bunga, silakan saja," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Lebih lanjut Wimboh menjelaskan, berbagai pelonggaran tersebut akan tergantung pada perbankan yang menyalurkan kredit.

Sektor UMKM yang bakal diberi kelonggaran pengembalian utang pun dibebaskan, namun diutamakan untuk yang paling terdampak wabah virus corona.

"Untuk sektor ya silakan saja, apabila berdampak diberikan," ujar dia.

Sebelumnya, OJK juga telah menelurkan kebijakan pelonggaran penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Selain itu, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi pun ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.

Wimboh menjelaskan, berbagai kebijakan tersebut digelontorkan beban arus kas perusahaan berkurang di tengah wabah virus corona.

Sebab tidak bisa dimungkiri, tak hanya industri manufaktur besar saja yang mengalami kesulitan akibat akses terhadap bahan baku yang kian terbatas, hal serupa juga terjadi di industri UMKM.

"Jumlah kredit UMKM itu sekitar Rp1.100 triliun dan UMKM ini adalah sektor di garis terdepan yang kalau tidak diberikan kemudahan bangkitnya lama," ujar Wimboh.

https://money.kompas.com/read/2020/03/14/064800926/terdampak-corona-ojk-izinkan-umkm-tunda-bayar-utang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke