Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan yang Tak Berlakukan WFH Wajib Sediakan APD untuk Karyawannya

Penyebaran virus corona sangat mengkhawatirkan sehingga penggunaan alat pelindung diri (APD) wajib diberikan oleh perusahaan.

Hal ini mengingat mobilitas pekerja, baik pulang maupun pergi (dari rumah ke kantor), serta tingkat interaksi tidak bisa dihindarkan bagi pekerja yang tidak melakukan WFH.

"Perusahaan berkewajiban memberikan alat kelengkapan kepada buruh sesuai dengan potensi bahaya dan risiko," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Kahar mengimbau hal ini agar menjadi perhatian pemerintah untuk secara tegas menyampaikan instruksi ini kepada perusahaan.

Penyediaan APD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

"Buruh boleh menolak untuk bekerja, jika pengusaha (perusahaan) tidak menyediakan perlengkapan kesehatan (APD)," jelasnya.

Kahar juga mengimbau kepada pengusaha agar sementara waktu perusahaan tidak mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) baru.

Selain itu, KSPI mendesak agar pandemi corona ini tidak digunakan sebagai kesempatan pengusaha untuk mengurangi atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh.

https://money.kompas.com/read/2020/03/17/132851726/perusahaan-yang-tak-berlakukan-wfh-wajib-sediakan-apd-untuk-karyawannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke