Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI Nilai Mekanisme Insentif untuk Buruh yang Terkena PHK Tidak Jelas

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pemberian Rp 1 juta per orang per bulan selama tiga bulan, ada beberapa masalah. Salah satunya proses untuk mendapatkan insentif tersebut yang dinilai masih "abu-abu" atau tidak jelas.

"Tidak jelas bagaimana agar semua buruh mendapatkannya. Sedangkan yang ada di undang-undang, misalnya hak buruh tetap mendapatkan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) selama 6 bulan pasca-PHK tanpa membayar iuran saja banyak yang tidak bisa mengakses," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Padahal, para Serikat Pekerja telah meminta kepada pemerintah jangan ada PHK. Apalagi penyaluran Kartu Pra Kerja diberikan setelah terjadi PHK.

"Bantuan diberikan setelah terjadi PHK. Padahal kita minta agar jangan sampai ada PHK," tandasnya.

Selain itu, para buruh yang mendapatkan insentif Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan pelatihan. Namun, menurut Kahar, adanya wabah Covid-19 ini membuat pelatihan yang ditawarkan bukan solusi yang tepat.

"Kalaupun ada pelatihan, sementara banyak perusahaan tutup di masa WFH (bekerja dari rumah) ini, maka tidak banyak membantu," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan, pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah wabah Covid-19. Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19. Di dalam skema asli program Kartu Pra Kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000.

Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transpor sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

https://money.kompas.com/read/2020/03/26/083000526/kspi-nilai-mekanisme-insentif-untuk-buruh-yang-terkena-phk-tidak-jelas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke