Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah PHK, Pemerintah Maklumi Operator Bus Tunda Pembayaran THR

Meski berpotensi mengalami kerugian, pemerintah meminta kepada operator bus untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan dalam gelaran rapat koordinasi bersama operator bus.

"Ada beberapa penekanan Menko Maritim. Pertama soal PHK, Pak Luhut menyampaikan kepada operator seyogyanya karena kondisi turun, beliau berharap jangan sampai ada PHK," tuturnya dalam video conference, Jumat (27/3/2020).

Dengan adanya potensi kerugian yang, pemerintah berencana memberikan insentif kepada operator bus. Rencana ini tengah disusun dengan mendengarkan terlebih dahulu masukan yang disampaikan oleh operator.

Budi menyebutkan, salah satu permintaan yang diusulkan oleh operator bus adalah penundaan pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Kalau penundaan (THR) oke," katanya.


Dia menegaskan, pembayaran THR tetap harus dilakukan, meski pelaksanaannya boleh diundur.

Selain itu, operator bus juga meminta keringanan pembayaran pinjaman dan bunga sebagai bentuk insentif.

Lebih lanjut, Budi menekankan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk perencanaan insentif ini. Namun, ia berharap insentif tidak hanya diberikan oleh pemerintah.

"Insentif itu sebetulnya jangan dari pemerintah saja," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/03/27/111200226/cegah-phk-pemerintah-maklumi-operator-bus-tunda-pembayaran-thr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke