Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi UMKM: Stimulus dari Pemerintah adalah Berita Baik, tetapi...

Namun, kata dia, eksekusi stimulus yang diberikan pemerintah tersebut belum berjalan baik di lapangan atau di tingkat bawah. 

Misalnya, kata Ikhsan, soal stimulus untuk kredit dari industri keuangan bank dan non-bank ke pelaku UMKM yang memiliki nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

"Ini masih belum jelas, katanya untuk industri keuangan bank dan non-bank, apakah itu hanya perbankan saja atau tidak, atau termasuk leasing kah? Karena sejauh ini masih banyak leasing-leasing yang melakukan penagihan ke rumah-rumah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Bahkan, lanjut Ikhsan, ada beberapa leasing yang menyuruh debt collector-nya untuk langsung datang menagih ke rumah masyarakat. Hal ini dinilai dapat menyebabkan keresahan masyarakat di tengah wabah virus corona.

Hal yang kedua, Ikhsan mempertanyakan apakah stimulus ke UMKM termasuk penangguhan pembayaran listrik dan air. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memberikan kejelasan dan kepastian akan hal ini.

"Sebenarnya pemerintah memberikan stimulus untuk UMKM adalah berita baik menurut kami, tetapi pada pelaksanaanya di lapangan masih tidak sesuai," kata dia.


Oleh sebab itu, Ikhsan meminta kepada pemerintah termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersikap tegas. Sebab, menurutnya, masih ada pihak leasing yang mengaku belum menerima surat dari pihak OJK tersebut.

"Mereka mengaku belum mendapatkan surat resmi dari OJK. Jadi tolonglah buat pemerintah atau OJK harus ada ketegasan dan kejelasan dan berikan solusi untuk stimulus ini," ucapnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai stimulus untuk sektor ekonomi yang terdampak Covid-19.

Stimulus itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:

1) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon hingga Rp 10 miliar.

2) Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

https://money.kompas.com/read/2020/03/27/162025826/asosiasi-umkm-stimulus-dari-pemerintah-adalah-berita-baik-tetapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke