Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Sekarang, Sebagian Debt Collector Libur Dulu

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan keringanan bagi para debitur yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku bagi semua bank dan perusahaan pembiayaan (leasing).

Kendati demikian, tak semua debitur mendapatkan relaksasi cicilan tersebut. Kebijakan itu hanya berlaku untuk pelaku usaha UMKM dengan nilai utang di bawah Rp 10 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, OJK sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Sementara bagi debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan.

OJK juga meminta para debitur tidak datang langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit. Prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, imbauan tidak datang ke bank atau leasing dilakukan sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata Sekar dalam keterangannya, seperti dikutip pada Selasa (31/3/2020).

Sementara bagi debitur yang tidak termasuk kategori UMKM dengan nilai pinjaman di atas Rp 10 miliar, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Dikutip dari Kontan, dalam keterangan resminya, OJK menyatakan sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi serta jumlah yang dapat direstrukturisasi. Termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.

Restrukturisasi tersebut penting agar perusahaan pembiayaan sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan dan masih dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.

Cara melaporkan debt collector

OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau e-mail ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

"Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Sekar.

Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya. Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Untuk restrukturisasi kredit perbankan, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang relaksasi kredit.

Selain mengeluarkan peraturan, OJK telah berkomunikasi dengan industri perbankan soal restrukturisasi kredit ini. Namun, kata Sekar, perbankan perlu waktu untuk menerapkannya.

"Perbankan juga memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian/analisis masing-masing bank. Seperti contohnya, menganalisis dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," sebut Sekar.

https://money.kompas.com/read/2020/03/31/110644026/mulai-sekarang-sebagian-debt-collector-libur-dulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke