Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gratiskan Listrik Untuk Masyarakat Miskin, PLN Dipastikan Tidak Merugi

Terkait kebijakan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, PT PLN (Persero) selaku perusahaan penyedia listrik tidak akan mengalami kerugian.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 sudah menganggarkan Rp 3,5 triliun untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

"Yang pasti PLN tidak rugi. Jadi Rp 3,5 triliun dialokasikan melalui penambahan dari dua golongan ini," kata dia dalam video conference, Rabu (1/4/2020).

Rida menjelaskan, Rp 3,5 triliun akan digunakan untuk membebaskan biaya listrik 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan pemberian diskon sebesar 50 persen untuk 7,9 juta pelanggan golongan subsidi 900 VA sampai dengan Juni 2020.

"Rp 3,5 triliun itu untuk 24 juta pengguna 450 VA dan 7 juta pengguna 900 VA pelanggan itu dikali tagihan rata rata-rata. Tapi kita dapetnya Rp 250 miliar per bulan untuk 450 VA yang 900 VA Rp 1,1 triliun per bulan. Kalau dikali tiga maka Rp 3,2 triliun," tuturnya.

Lebih lanjut, anggaran tersebut diberikan ruang kepada PLN untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan konsumsi listrik rumah tangga di dua golongan tersebut.

"Rp 3,5 triliun itu untuk menyediakan ruang karena ada imbauan kegiatan dirumah maka kemungkinan konsumsi rumah tangga akan sedikit meningkat. Sementara ini akan kita pantau konsumsi listrik di rumah tangga cenderung ada kenaikan 1 sampai 3 persen," ujar Rida.

Oleh karenanya, Rida memastikan PLN tidak bakal merugi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan PLN akan sedikit mengalami keterlambatan pembayaran dari pemerintah.

"Jadi PLN dijamin tidak rugi hanya sedikit terjadi keterlambatan pembayaran. Kita juga bicara dan berkooridnasi dengan PLN dan Kementerian Keuangan," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/02/063200526/gratiskan-listrik-untuk-masyarakat-miskin-pln-dipastikan-tidak-merugi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke