Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

1,2 Juta Pekerja Dirumahkan dan PHK, Menaker Minta Pengusaha Cari Solusi Lain

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah membuat banyak perusahaan mengalami krisis yang mendorong dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan saat ini sudah 74.430 perusahaan baik formal dan informal yang merumahkan pekerja dan PHK karyawannya.

"Jumlahnya mencapai 1.200.031 orang," kata Menaker dalam tele conference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, ada 39.977 perusahaan di sektor formal yang merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerjanya. Jumlahnya mencapai 1.010.579 pekerja.

Dari jumlah itu sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan mengalami PHK.

Hal serupa terjadi sektor informal. Total ada 189.452 buruh dari 34.453 perusahaan yang mengalami PHK atau di rumahkan.

Menaker menghimbau kepada perusahaan agar kebijakan PHK sebaiknya dijadikan langkah terakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19. 

Ia pun meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar mencari alternatif solusi selain PHK.

“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya. 

"Langkah-langkah alternatif yang ditempuh harus dibahas dengan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) atau wakil pekerja atau buruh yang bersangkutan, " tegas Menaker.

Langkah menghindari PHK

Adapun langkah alternatif tersebut diantaranya, pertama dengan tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya.

Kedua, dengan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat serta mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas. Misalnya tingkat manajer dan direktur.

Ketiga, dengan pengurangan jam kerja, mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Termasuk meniadakan jam lembur.

Keempat, melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Langkah kelima, Menteri kelahiran Mojokerto memberi solusi dengan pemberian bantuan program bagi masyarakat terdampak.

Adapun program tersebut adalah padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif, kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).

"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19,” kata Ida Fauziah

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19

Tak hanya itu, untuk menghindari PHK, Menaker telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha. Lalu juga berdialog dengan SP/SB mengenai dampak Covid-19. 

Ia mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia dalam memberikan arahan dan pedoman. Hal ini dilakukan baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE terkait pendataan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja atau buruh yang ter-PHK dan pekerja atau buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " kata Ida Fauziyah.

 

https://money.kompas.com/read/2020/04/08/213535426/12-juta-pekerja-dirumahkan-dan-phk-menaker-minta-pengusaha-cari-solusi-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke