Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Ojol Bawa Penumpang, Kemenhub: Implementasinya Dikembalikan kepada Pemda

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, melalui Pasal 11 ayat 1d Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, pihaknya memperbolehkan ojol untuk tetap mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan.

Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengadopsi aturan tersebut atau tidak.

"Keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap, kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," tutur Adita dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Adita menegaskan, peraturan ini sejalan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, yaitu untuk mencegah penyebaran virus corona 19 di Indonesia.

Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan dan berbagai pemerintah daerah.

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan pemerintah daerah," kata Adita.

Lebih lanjut, Adita menekankan, setiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda.

Oleh karenanya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan kajian terkait aturan-aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.

“Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” ucap Adita.

Selain itu Adita mengatakan, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Sebelumnya Kemenhub menerbitkan Permenhub 18/2020 di mana pada pasal 11 ayat 1d dinyatakan bahwa ojek daring masih bisa mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat, seperti disemprot disinfektan dan lainnya.

Peraturan itu tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di mana kendaraan roda dua hanya diperbolehkan mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

 

https://money.kompas.com/read/2020/04/14/050600126/soal-ojol-bawa-penumpang-kemenhub-implementasinya-dikembalikan-kepada-pemda

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke