Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Dinilai Tidak Perlu Buru-buru Turunkan Harga BBM

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat untuk tidak teburu-buru melakukan penurunan harga BBM.

Pasalnya, harga minyak dunia diproyeksi kembali menguat setelah Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) bersama mitra atau OPEC+ sepakat untuk memangkas produksi minyak sebesar 9,7 juta barel per hari.

"Apalagi penurunan harga BBM saat ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan karena masyarakat yang bekerja di rumah serta industri yang cukup banyak menghentikan produksinya” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk melakukan kajian terlebih mendalam terlebih dahulu, sebelum menyesuaikan harga BBM khususnya jenis premium.

"Meskipun harga minyak dunia turun, tetapi harga Premium tidak harus turun, apalagi turunnya menjadi Rp. 5.000 per liter," katanya.

Mamit menjelaskan, formula harga dasar BBM jenis premium diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 62 Tahun 2019.

Dengan berbagai perhitungan dalam formula tersebut, harga dasar BBM jenis premium seharusnya berada di kisaran Rp 5.473 per litern.

"Kemudian ditambahkan dengan PPN 10 persen dan PBBKB 5 persen maka didapatkan harga jual BBM Premium RON 88 adalah sebesar Rp 6.300 per liternya," kata Mamit.

Dengan demikian, pemerintah disebut bisa melakukan penurunan harga BBM jenis premium sebesar Rp 150 per liter.

Namun, menurut Mamit selisih tersebut dinilai tidak terlalu berarti.

“Saat ini terjadi penurunan konsumsi untuk BBM sebanyak 23 persen, di mana Pertamina sebenarnya tidak dalam posisi yang terlalu menguntungkan," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/04/15/083100726/pemerintah-dinilai-tidak-perlu-buru-buru-turunkan-harga-bbm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke