Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menperin: Industri Perlu Waktu Sedikit untuk Penyesuaian

Hak itu diurus secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

"Dan IOMKI baru kami set-up sehari setelah keluar Permenkes tentang PSBB. Yang beredar sebelum PSBB adalah Surat Edaran Menperin yang mengatur pedoman dan protokol kesehatan dalam melaksanakan proses produksi. SE ini bukan izin, ini sifatnya umum sebelum PSBB ditetapkan," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Oleh sebab itu sebut dia, yang berwenang memberikan izin serta mencabut perizinan merupakan ranahnya. Akan tetapi, Menperin siap untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi industri agar memperhatikan protokol kesehatan.

Agus Gumiwang sendiri telah berkoordinasi dengan Pemda Jawa Barat, Banten, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Senin (13/4/2020) lalu.

Dia juga menegaskan, adanya wabah virus corona ini merupakan kondisi yang dibutuhkan penyesuaian bagi para pekerja di industri.

"Tapi tidak boleh dari awal Industri dilarang beroperasi karena mereka sudah dapat izin. Kondisi Covid Ini hal yang baru, industri perlu waktu sedikit untuk penyesuaian di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, ada 200 perusahaan besar di Jakarta tetap diizinkan beroperasi oleh Kemenperin selama PSBB diterapkan. Salah satunya perusahaan produsen elektronik.

Padahal, menurut Andri, ke-200 perusahaan tersebut harus masuk kategori usaha yang ditutup selama PSBB. Sebab, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di ibu kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona.

https://money.kompas.com/read/2020/04/15/194400426/menperin--industri-perlu-waktu-sedikit-untuk-penyesuaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke