Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Presiden hingga Anggota DPR Tak Terima THR, Pemerintah Hemat Rp 5,5 Triliun

Kebijakan tersebut diambil lantaran penerimaan negara tengah mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Selain tidak membayarkan THR pejabat negara, pemerintah juga memutuskan untuk memangkas besaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Jadi karena kami tidak bayar THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan karena adanya itu, kita bisa kurangi anggaran THR sampai Rp 5,5 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

Namun demikian, dia menegaskan, THR untuk pensiunan PNS tidak akan dikurangi. Dalam artian, besarannya akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, sejak dua tahun terakhir, semua ASN mendapat tambahan THR yang berasal dari komponen tunjangan kinerja.

Adapun dengan pemangkasan tersebut, penghematan anggaran itu akan dimanfaatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk memberikan tambahan belanja di sektor kesehatan, sosial, hingga untuk menopang ekonomi.

"Pemanfaatannya tentu akan kami kelola secara komprehensif dalam APBN. Jadi nanti tentu dari pengendalian belanja pegawai ini akan kita kaitkan dari pengelolaan APBN secara keseluruhan," kata dia.

Namun demikian, Sri Mulyani dan Askolani tidak memberikan paparan rinci mengenai besaran anggaran THR untuk PNS dan pensiunan tahun ini.

Tahun lalu, anggaran untuk THR dan pensiunan masing-masing sebesar Rp 20 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/04/17/163100826/presiden-hingga-anggota-dpr-tak-terima-thr-pemerintah-hemat-rp-55-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke