Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kartu Prakerja, Ekonom: Bukan Pelatihan Online yang Dibutuhkan...

Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai upaya pemerintah memberikan kartu prakerja tidak relevan dengan kondisi saat ini, mengingat korban PHK saat ini lebih membutuhkan bantuan langsung tunai daripada pelatihan-pelatihan berbayar yang mirip konten gratisan di YouTube.

“Bukan pelatihan secara online yang dibutuhkan, tapi bantuan langsung tunai karena korban PHK itu butuh bantuan makanan dan uang tunai,” kata Bhima kepada Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Bhima menyebutkan, dengan dana Rp 1 juta per orang dikalikan dengan target kartu prakerja sebanyak 5,6 juta korban PHK, maka totalnya dana yang dibutuhkan pemerintah adalah Rp 5,6 triliun. Nominal ini jika diberikan dalam bentuk tunai akan lebih membantu korban PHK mencukupi kebutuhan hidup.

“Ngapain mengeluarkan anggaran negara? Mubazir. Kalau itu diberikan kepada korban PHK itu akan lebih bermanfaat,” kata dia.

Pernyataan Bhima ini didukung oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono yang menilai, kondisi seperti ini bukanlah waktu yang efektif memberikan pelatihan untuk pekerja yang terkena PHK.

“Dalam kondisi seperti ini pelatihan berbasis online tidak efektif. Kami memandang program prakerja itu sebaiknya diberikan dalam bentuk BLT dimana nantinya uang itu akan dibelanjakan. Dengan begitu, akan menggerakkan perekonomian masyarakat,” ungkap Kahar.

Konsep pelatihan yang diselenggarakan pemerintah secara berbayar juga dinilai sebagai proyek mencari keuntungan ditengah musibah yang terjadi.

“Dititik itu kami melihat seolah-olah buruh yang terkena PHK malah dijadikan proyek, kan lebih bagus jika diberikan gratis saja,” jelas dia.

Sebagai informasi, peserta kartu prakerja nantinya akan mendapatkan uang insentif sebesar Rp 3,5 juta yang dikirimkan bertahap selama empat bulan. Insentif tersebut terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.

Kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan Maret 2020 memukul keras banyak perusahaan. Perusahaan terpaksa meliburkan karyawan, bahkan menghentikan operasional sementara.

Hal tersebut membuat kondisi perusahaan kolaps, dan terpaksa melakukan pemotongan gaji karyawan, merumahkan atau yang lebih sadis lagi melakukan PHK. Hingga saat ini data Kementerian Tenaga Kerja mencatatkan angka hampir 2 juta orang yang terkena PHK selama kondisi pademi.

https://money.kompas.com/read/2020/04/20/084137226/soal-kartu-prakerja-ekonom-bukan-pelatihan-online-yang-dibutuhkan

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke