Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR, Ini Kata Bank Mandiri

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan, hal tersebut merupakan empati BUMN untuk mendukung pemerintah bersama-sama melawan virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

"Bank Mandiri merespons ini positif karena ini kebijakan yang baik sebagai empati BUMN untuk Indonesia, mendukung program pemerintah menangani penyebaran virus corona dan membantu masyarakat Indonesia yang terdampak yang membutuhkan," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Rully mengatakan, Bank Mandiri sendiri telah membuat program untuk menyisihkan sebagian gajinya kepada masyarakat terdampak virus corona. Pada tahap awal, donasi diberikan kepada 1.000 orang dengan nilai bantuan Rp 750.000 per bulan.

Penyisihan gaji dilakukan selama 3 bulan. Penerima bantuan merupakan masyarakat yang tidak memiliki pendapatan tetap dan kehilangan penghasilan.

Di antaranya, tukang parkir, pengemudi kendaraan umum, pedagang kaki lima, tenaga harian lepas, pemulung dan pengangkut sampah yang tersebar di wilayah Indonesia dengan fokus DKI Jakarta.

"Ini sebagai perwujudan empati seluruh jajaran Bank Mandiri kepada masyarakat yang kehilangan penghasilannya karena dampak pandemi virus corona. Semoga aksi gotong royong ini bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita," pungkasnya.


Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi tunjangan hari raya ( THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4/2020).

Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.

https://money.kompas.com/read/2020/04/21/140258426/direksi-dan-komisaris-bumn-tak-dapat-thr-ini-kata-bank-mandiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke