Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Garuda Indonesia, BUMN Ini Juga Pangkas Gaji Karyawannya

Pertama yang melakukan adalah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Pemangkasan gaji tertuang di Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.

“Dengan sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, salah satunya adalah dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay. Untuk direksi, pemotongan gaji ditetapkan sebesar 50 persen. Pemotongan pembayaran take home pay akan dilakukan mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020, yang dilakukan secara berjenjang,” ujar Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia, saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (20/4/2020).

Pemangkasan gaji juga terjadi di Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum DAMRI).

"Dengan sangat terpaksa manajemen harus mengambil keputusan yang berat dengan tujuan untuk untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, yaitu dengan penyesuaian insentif karyawan," ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R Saputra kepada kontan.co.id, Rabu (22/4/2020).

Nico menjelaskan, manajemen memutuskan untuk sementara waktu memberlakukan pengurangan tunjangan-tunjangan bulanan kepada karyawan kecuali tunjangan jabatan, pelaksana dan keluarga.

"Kami akan pangkas uang makan dan uang transport sebesar 25 persen dan akan dievaluasi lebih lanjut dalam 2-3 bulan ke depan selama periode bencana nasional ini sampai batas yang akan ditentukan kemudian," kata Nico.

Bisnis perusahaan transportasi ini tengah terpuruk akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona. (Selvi Mayasari | Adi Wikanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Bisnis terpuruk, dua perusahaan milik pemerintah potong gaji karyawan hingga 50%

https://money.kompas.com/read/2020/04/23/141259826/selain-garuda-indonesia-bumn-ini-juga-pangkas-gaji-karyawannya

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke